Dia minta, Pemkab Aceh Tamiang harus meninjau dan mengusulkan kembali kepada Menteri Keuangan untuk membatalkan SK Menkeu tersebut.
“Jika ini tidak dilakukan, pihak keluarga besar penerima ahli waris Tjan Boen Kiong akan menuntut secara hukum sebab pemkab Aceh Tamiang telah melakukan Abuse Of Power,” tegas Bambang. [Syawaluddin].





