“Ya, saya sudah membicarakan hal itu pada Bupati dan pak Bupati minta kepada saya untuk membatalkan Surat HP tersebut di Kementerian Keuangan RI, sebab bupati sudah melihat sendiri, surat aslinya dan terkait keabsahan surat kepemilikan itu,” tegas Athiong.
Ini dia Kronologis Tanah PTMKS Tersebut
Perjanjian pembelian dilakukan di Afdelling Tamiang kecamatan Gayo Lues dan Serba Jadi. Keresidenan Aceh, Gubernur Sumatera tahun 1933.
Saat pemilik (Tjan Djien Thuan) meninggal dunia pada tahun 1962, selanjutnya tanah tersebut beralih langung kepada Ahli waris sedarah atas nama Tjan Boen Kiong (Burhan Tjandra) ayah Kandung Awaluddin Chandra.
Surat asli dipegang oleh Tjan Boen Kiong sampai tahun 2008 (karena meninggal). Namun Tjan Boen Kiong saat masih hidup pernah berpesan, Sertifikat berbahasa Belanda tersebut akan diserahkan kepada anak kandungnya Awaluddin Chandra alias Athiong.
Sepeninggal Tjan Boen Kiong, sah sertifikat asli berbahasa Belanda tersebut dipegang oleh Awaluddin Candra alias Ationg hingga saat ini.
Namun, PTMKS dan John Malik menganggap ahli waris tersebut telah meninggal dunia dan dianggap tanah yang dikuasai oleh PTMKS adalah tak bertuan.
Hingga John Malik meradang dan mengguggat Pemkab Aceh Tamiang melalui pengacaranya.





