ANTARA DATA DAN NASIB KORBAN

Pendataan rumah rusak berakhir tanggal 15 Januari 2026.

Bayu menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kepala Dusun, Datok Penghulu, dan Camat yang bekerja di tengah kondisi darurat hingga SK BNBA Tahap I dapat diselesaikan.

BELUM MASUK DATA, MASIH ADA KESEMPATAN

BPBD Aceh Tamiang menegaskan bahwa BNBA Tahap I bukanlah akhir dari proses pendataan. Warga yang belum masuk daftar masih memiliki kesempatan untuk didata ulang melalui perangkat kampung hingga batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA...  DINYATAKAN RUSAK BERAT, ARMIA PAHMI AJUKAN SANGGAHAN KEBERATAN

“Masyarakat jangan khawatir. Yang belum masuk SK BNBA Tahap I bisa melapor ke perangkat kampung untuk didata kembali,” jelas Bayu.

Seluruh data tersebut nantinya akan melalui verifikasi dan validasi (verval) oleh Tim Pusat BNPB, yang direncanakan berlangsung pada awal tahun 2026 dengan melibatkan relawan.

ANTARA BANTUAN ATAU TERUS BERTAHAN

TANGGAL 15 Januari 2026 kini menjadi penanda yang tak bisa diabaikan. Ia adalah batas antara tercatat dan terlewat, antara mendapatkan bantuan atau terus bertahan dengan kondisi seadanya.

BACA JUGA...  Jalan Lintas Pondok Baru dan Samar Kilang Kini Sudah Bisa Dilewati

Di Aceh Tamiang, pendataan hari ini adalah pondasi pemulihan esok hari.

Pemerintah telah membuka jalur, aparat telah digerakkan, dan peringatan telah disampaikan. Kini, harapan itu berpindah ke satu langkah sederhana namun krusial; melapor dan memastikan nama tidak hilang dari daftar.