ANTARA DATA DAN NASIB KORBAN

Pendataan rumah rusak berakhir tanggal 15 Januari 2026.

WARGA DIMINTA PROAKTIF, APARAT DIMINTA SIGAP

BAYU menekankan bahwa selain peran aparatur, keaktifan warga menjadi kunci penting. Banyak kasus di lapangan menunjukkan warga mengira rumahnya sudah terdata, padahal namanya belum tercantum dalam SK BNBA Tahap I.

“Untuk memastikan rumahnya sudah masuk atau belum dalam SK By Name By Address (BNBA) Tahap I, warga harus proaktif. Silakan langsung bertanya ke Datok Penghulu atau Kepala Dusun,” sebutnya.

Ia juga berharap Bhabinkamtibmas di setiap kampung dapat turut membantu mengingatkan dan mengawal proses pendataan, agar tidak ada rumah rusak yang luput dicatat.

BACA JUGA...  SPBU Alur Bemban Diduga Jual Bio Solar Gunakan Puluhan Jerigen pada Penimbun

PULUHAN RIBU RUMAH, RIBUAN KISAH KEHILANGAN

SEBELUMNYA, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/026/2025 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I, tertanggal 26 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Armia Pahmi.

Dalam keputusan tersebut, tercatat 37.888 rumah terdampak dengan rincian:

Rusak Ringan (RR): 15.174 rumah

Rusak Sedang (RS): 9.366 rumah

Rusak Berat (RB): 8.509 rumah

Rumah Hanyut (RH): 4.839 rumah

Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Ia mewakili ribuan keluarga yang kini hidup dalam ketidakpastian, menunggu kapan rumah mereka bisa kembali layak huni.