ANTARA DATA DAN NASIB KORBAN

Pendataan rumah rusak berakhir tanggal 15 Januari 2026.

“Pesan Pak Bupati jelas; jangan ada satu pun masyarakat Aceh Tamiang yang tertinggal dalam pendataan.”

[Iman Suhery, SSTP, MSP. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tamiang].

AIR memang telah surut dari halaman rumah warga Aceh Tamiang. Namun jejak banjir bandang dan longsor masih tertinggal jelas; dinding yang retak, lantai yang ambles, hingga rumah yang hilang terseret arus. Di balik puing-puing itu, satu hal kini menjadi penentu masa depan para korban—apakah nama dan alamat mereka sudah tercatat atau belum.

BACA JUGA...  Warga Pesisir Lebih Butuh Tanggul Bukan Bansos

Di tengah fase pemulihan yang belum sepenuhnya pulih, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mengingatkan warga terdampak agar tidak melewatkan satu tenggat penting; 15 Januari 2026. Itulah batas akhir pendataan rumah rusak akibat banjir bandang dan longsor yang terjadi sepanjang tahun 2025.

PENDATAAN YANG MENENTUKAN ARAH BANTUAN

MELALUI Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, SSTP, MSP, Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi menegaskan bahwa pendataan ini bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi agar bantuan stimulan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

BACA JUGA...  Pada Jam Ini, Pemkab Aceh Utara Salurkan Bantuan Banjir di Aceh Tamiang

“Pendataan terakhir rumah rusak sampai tanggal 15 Januari 2026. Kami menghimbau warga yang belum terdaftar agar segera melapor ke Datok Penghulu,” ujar Iman Suhery, Selasa, 6 Januari 2026.

Iman [yang akrab disapa Bayu] menjelaskan bahwa BPBD terus mengingatkan seluruh camat agar instruksi ini diteruskan secara berjenjang hingga ke Datok Penghulu dan Kepala Dusun di setiap kampung. Tujuannya satu: tidak boleh ada warga terdampak yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi.