AMSA Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Aceh Selatan

Ditabrak, (ilustrasi).

Menurutnya, kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang harus dijaga dan dilindungi bersama oleh semua pihak. “Setiap upaya untuk membungkam wartawan atau menghalangi mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Karena itu, putra Barsela ini meminta pihak berwajib segera melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. “Hukum harus ditegakkan secara adil dan tegas agar dapat memberikan efek jera kepada siapa pun yang berusaha menghalangi tugas wartawan,” tegasnya.

BACA JUGA...  Pejabat Bupati Hadiri Peresmian Pompanisasi di Bendung Irigasi Krueng Pase

AMSA mendesak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian, untuk bekerja sama dalam mengamankan kebebasan pers dan melindungi wartawan dalam menjalankan tugas mereka untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Kutuk tindak kejahatan terhadap wartawan

Pemberitaan sejumlah media pers menyebutkan, peristiwa penganiayaan terhadap wartawan terjadi pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 21.45 WIB di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

BACA JUGA...  Penyintas Pelanggaran HAM di Aceh Desak Pemerintah Jangan Bubarkan KKR Aceh

Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang pemuda berinisial AD, perangkat Gampong Simpang Empat, Kecamatan Kluet Utara, Aceh Selatan.

Menurut Kausar, pelaku menabrak kendaraannya dari arah belakang saat wartawan ini sedang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga mengantukkan kepalanya ke kening Kausar hingga kepala kuli tinta ini membengkak.