Dasar hukumnya ada 3; 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 tahun 2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik dan terdapat mekanisme penyalurannya dan tahapan penyalurannya;
Ke 2. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang sasaran, syarat dan kriteria penerima penggunaan dana;
Lalu ke 3. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 ini, tidak hanya mengatur tentang BOS tapi di sini juga mengatur BOS dan BOP secara sekaligus. Serta akan dijelaskan bagaimana tentang BOS dan BOP regular termasuk dengan BOS kinerja.
Dimana Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada Pemda, serta Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD.
Kebijakan BOS di tahun 2022 ini tidak banyak perubahan yang dilakukan. Sumber data utama dari pemberian BOS ini adalah Dapodik.
Terlebih itu; kriteria rekeningnya harus atas nama satuan pendidikan. Lalu nama rekeningnya harus diawali NPSN unik sebanyak 8 digit. Karena nama sekolah kadang-kadang banyak yang sama meskipun dalam satu kabupaten atau kota.
Selain untuk menghindari hal tersebut dan juga supaya lebih presisi, maka nama rekeningnya harus diawali NPSN, dan harus dikeluarkan oleh bank umum.
Cara pengelolaan rekening satuan pendidikannya sendiri yang pertama pembukaan rekening harus kepada bank yang ditunjuk oleh Pemda, lalu yang kedua penetapan rekening harus melalui surat keputusan dari daerah dan surat keputusan kepala daerah.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya















