Penggunaan Dana BOS Tak Transfaran

Selasa, 21 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGSA, (MA) | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rekaseering Indonesia, Cabang Kota Langsa, Sofyan Shuri menyatakan bahwa hampir semua Sekolah di Pemerintahan Kota Langsa dari SD, SMP, SMU atau SMK dan sekolah agama penerima Biaya Operasional Sekolah (BOS), tidak transfaran.

Bagi sekolah penerima dana BOS tidak memasang papan informasi penggunaan dan peruntukkanya, padahal itu kewajiban memasang agar lebih transparan dalam pengalokasiannya.

BACA JUGA...  Pimti Kanwil Kemenkumham Aceh Kunjungi Sejumlah Purnabakti Pengayoman

“Papan Informasi diperlukan agar wali siswa sebagai bagian dari masyarak dapat mengetahui penerima dana bos setiap tahunnya, ada atau tidak perubahan terhadap data jadi skala penerima, dapat terlihat di Papan Informasi tersebut,” Jelasnya, kepada mediaaceh.co.id ruang Kerjanya usai menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan, harus transparan dan akuntabel juga, jadi hal yang wajib dilakukan sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

BACA JUGA...  39 Kg Ganja Hasil Tangkapan Dimusnahkan di Mapolresta Banda Aceh

Masih Sofyan, Jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya ada yang disembunyikan, temuan seperti tersebut, didapat saat LBH Rekaseering melakukan investigasi kesekolah yang bersangkutan.

Malah kata dia, ada sekolah, papan informasi pengunaan dana bos di pasang dinding ruang kepala sekolah dan tak berisi angka-angka, ada pula sekolah yang memasang papan informasi pengunaan dana BOS di pasang didnding ruang guru.

BACA JUGA...  Uang 7 Juta Raib

Berita Terkait

Ribuan Warga Terpukau dengan Penampilan Pelajar di Jalan Raya 
Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial
Erlizar Rusli Kupas Hukum
SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga
Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana
Bupati H. Mirwan MS Melepas Kontingen Pramuka ke Cibubur
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Peringati Hari Damai Aceh, Siswa SMK Negeri 1 Lhoksukon Gelar Nuansa Keagamaan dan Sosial

Rabu, 12 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:26 WIB

SMK Negeri 1 Lhoksukon dan Restu Motor Hadirkan Layanan Service Hemat bagi Warga

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Ruang Belajar Kembali Berdiri, TK Raudhatul Jannah Bangkit dari Bencana

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:53 WIB

Bupati H. Mirwan MS Melepas Kontingen Pramuka ke Cibubur

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Di Tengah Gelombang Aceh, ABAS Memilih Jalur Konstitusional

Minggu, 16 Agu 2026 - 10:13 WIB