Penggunaan Dana BOS Tak Transfaran

LANGSA, (MA) | Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rekaseering Indonesia, Cabang Kota Langsa, Sofyan Shuri menyatakan bahwa hampir semua Sekolah di Pemerintahan Kota Langsa dari SD, SMP, SMU atau SMK dan sekolah agama penerima Biaya Operasional Sekolah (BOS), tidak transfaran.

Bagi sekolah penerima dana BOS tidak memasang papan informasi penggunaan dan peruntukkanya, padahal itu kewajiban memasang agar lebih transparan dalam pengalokasiannya.

BACA JUGA...  Enam Pelajar SD Wakili Aceh Pada FLS2N Tingkat Nasional 2019

“Papan Informasi diperlukan agar wali siswa sebagai bagian dari masyarak dapat mengetahui penerima dana bos setiap tahunnya, ada atau tidak perubahan terhadap data jadi skala penerima, dapat terlihat di Papan Informasi tersebut,” Jelasnya, kepada mediaaceh.co.id ruang Kerjanya usai menindaklanjuti laporan masyarakat.

Menurutnya, Penggunaan dana BOS harus sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan, harus transparan dan akuntabel juga, jadi hal yang wajib dilakukan sekolah dalam pengelolaan dana BOS.

BACA JUGA...  Polda Aceh Klarifikasi Kasus Pemukulan Wartawan Antara di Meulaboh

Masih Sofyan, Jangan sampai ada penggunaan atau peruntukannya ada yang disembunyikan, temuan seperti tersebut, didapat saat LBH Rekaseering melakukan investigasi kesekolah yang bersangkutan.

Malah kata dia, ada sekolah, papan informasi pengunaan dana bos di pasang dinding ruang kepala sekolah dan tak berisi angka-angka, ada pula sekolah yang memasang papan informasi pengunaan dana BOS di pasang didnding ruang guru.