Dikutip dari line1.news. Sementara itu, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara merespons kemungkinan hanya satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati, sehingga harus melawan surat suara kosong di Pilkada 2024.
“Mungkin KPU akan mengeluarkan sejenis petunjuk teknis juga bagaimana cara menghadapi antara paslon dengan surat suara kosong. Bukan kotak kosong, tapi surat suaranya yang satu ada gambar “paslon”, yang satunya lagi “kosong”., kata Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar, menjawab wartawan di kantornya, Selasa, 27 Agustus 2024, sore.
“Jadi, itu dibenarkan secara aturan, satu paslon. Cuma sistem pungut hitungnya nantinya akan ada juknisnya,” ucap Hidayatul Akbar, usai menerima pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah Wa) dan Tarmizi Panyang, yang diusung Partai Aceh dan didukung 14 parpol lainnya.
Hidayatul Akbar menegaskan, pihaknya wajib membuka pendaftaran sampai 29 Agustus, walaupun jika dilihat dinamika saat ini tidak memungkinkan lagi muncul bakal paslon lain di luar Ayah Wa-Panyang. “Dengan posisi syarat minimal harus dipenuhi tujuh kursi atau 15 persen suara sah “hasil Pileg 2024″,. itu memang sudah tidak memungkinkan lagi, muncul bakal paslon lain,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















