Pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Utara H. Ismail A Jalil, SE.,MM dan Tarmizi Panyang, S.I.Kom saat deklarasi dengan 15 Parpol di lapangan upacara kantor bupati Aceh Utara, Landeng, Kecamatan Lhoksukon.
Menurut Hidayatul Akbar, jika sampai 29 Agustus tidak ada bakal paslon lain yang mendaftar, KIP akan melakukan perpanjangan atau lanjutan pendaftaran selama tiga hari. “Namun sampai saat ini terkait juknis sampai tanggal berapa itu belum kita dapati,” ujarnya.
“Kita tetap akan membuka pendaftaran ulang, peluang itu diberikan agar ada partai-partai yang saat ini tidak ada di dalam koalisi “PA dan 14 parpol” atau tidak bergabung dengan paslon Ayah Wa-Panyang, namun dapat mendaftarkan pasangan yang telah mendaftar. Artinya, Ayah Wa-Panyang boleh didaftarkan kembali oleh parpol-parpol yang saat ini masih berada di luar koalisi PA dan 14 parpol,” ungkap Hidayatul Akbar.
“Aturan mengatakan seperti itu. Kita tetap membuka pendaftaran, dan parpol-parpol yang masih di luar koalisi PA dan 14 parpol, dibenarkan mendaftarkan pasangan calon yang telah mendaftar,” ungkapnya. (Sayed Panton).