Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

JAKARTA (MA) — Berkas perkara dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Jonathan Suranta Martua, membenarkan pelimpahan tersebut. “Info terbaru hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang bang, terima kasih,” ujarnya melalui pesan singkat.

Pelimpahan dilakukan setelah warga Serang berinisial EH bersama tim advokat Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (2/9/2026). Mereka mengadukan penanganan perkara kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA...  Tekan Stunting Penjabat Bupati Meurah Sambangi Anak Penderita

Pengaduan tersebut antara lain menyoroti proses pelimpahan perkara ke pengadilan yang dinilai lambat serta dugaan kerugian keuangan negara. Namun, tudingan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Gakkum LH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan proses penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur. Menurut dia, berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada kejaksaan.

BACA JUGA...  Meurah Ajak PJ Bupati Inventarisir Potensi Indikasi Geografis di Aceh Barat

Berdasarkan data pelacakan perkara, SPDP Nomor SPDP.11/I.4/PPNS/GKM/B/IV/2026 tertanggal 1 April 2026 diterima pada 6 April 2026. Dalam perkara tersebut, PT Genesis Regeneration Smelting yang diwakili Feng Jigang tercatat sebagai tersangka atau terdakwa.

Perkara disangkakan dengan Pasal 103 dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

BACA JUGA...  KPA Desak DPRA Tuntaskan Persoalan Bendera Aceh Tahun Ini

Pengacara LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, meminta kejaksaan serius mengawal perkara hingga persidangan.

“Kami mendesak Kejaksaan selaku pengendali perkara (dominus litis) dan Penuntut Umum untuk serius serta total dalam menyidangkan perkara kejahatan lingkungan ini,” ujarnya.

Marulitua mengatakan pihaknya bersama warga akan mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas.

“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.

Penulis : Junaidi/Muktarrudin

Editor : Sayed Fauzi

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB