Penyidik Masih “Menguak” Dugaan Kasus Dana Ziswaf Rp.6,2 Miliar di BSI Krueng Raya Sabang

Kamis, 7 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Koperasi Bangun Sejahtera Indonesia Gampong Kreung Raya Sabang.

Kantor Koperasi Bangun Sejahtera Indonesia Gampong Kreung Raya Sabang.

SABANG (MA)— Penyidik masih terus “Menguak” kasus dugaan penyalahgunaan dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) senilai Rp.6,2 miliar yang digelontorkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Maslahat kepada Perkumpulan Berkah Sabang Indah (BSI) Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Informasi yang beredar bahwa penyidik ternyata belum berhenti melakukan pembongkaran kasus dugaan penyalahgunaan dana yang bersumber dari karyawan BSI itu.

BACA JUGA...  Bukti Dukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran Satresnarkoba Polres Sabang Gulung Sepasang Pemilik Sabu

Hingga Kamis, 7 Mei 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh masih terus melakukan penyelidikan secara intensif terhadap aliran dana umat tersebut.

Informasi lainnya menyebutkan penyidik l telah mengantongi data rekening Giro bernomor 300300007 atas nama Perkumpulan Berkah Sabang Indah, rekening yang diduga menjadi pintu masuk pencairan dana miliaran rupiah dari BSI Maslahat pada akhir Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA...  Tim F1QR Lanal Sabang Dan BAIS TNI Berhasil Menangkap Sepasang Kurir Narkoba

Publik menyoroti dana gelondongan itu yang diduga telah mengalir ketika lembaga penerima belum memiliki badan hukum. Sehingga, fakta ini memunculkan pertanyaan besar tentang mekanisme verifikasi, pengawasan, hingga dasar penyaluran dana umat oleh BSI Maslahat.

Pasalnya, berdasarkan dokumen yang diperoleh awak media Perkumpulan Berkah Sabang Indah baru memperoleh legalitas pada November 2024, kemudian berubah status menjadi Koperasi Berkah Indah Sabang.

BACA JUGA...  Diduga Pejabat Disperindag, Koperasi dan UKM Kota Sabang Kuasai Toko Jatah Rakyat

Berita Terkait

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026
Tak Andalkan APBK, Warga Sabang Bangun Jalan Rusak dari Hasil Donasi
Warga Galang Donasi Perbaikan Jalan Rusak, Minta PUPR Sabang Segera Bertindak
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:53 WIB

Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 14:26 WIB

Wali Kota Sabang Peusijuk Sekaligus Tiga Pimpinan TNI-POLRI

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Wali Kota Sabang Apresiasi Adif Fata Amrullah, Wakili Aceh di Ajang Nasional Duta LLAJ 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB