“Kami tidak menuntut kemewahan. Kami hanya menuntut hak konstitusional sebagai warga negara. Undang-undangnya ada, regulasinya lengkap, anggarannya disebutkan, tetapi di Kampung Sekumur, yang kami miliki hanya gubuk darurat, terpal, dan ketidakpastian. Huntara bukan belas kasihan negara, tapi kewajiban negara. Huntap bukan hadiah, tapi hak warga terdampak bencana. Jika hukum sudah mengatur, tapi realisasi tidak berjalan, maka yang bermasalah bukan warganya; yang bermasalah adalah sistem kebijakan dan implementasinya.”
[Datok Penghulu Kampung Sekumur. Sofyan Iskandar]
- Pernyataan diangkat dari keluh kesah Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Sekumur, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang. Sopian Iskandar; Sabtu, 7 Februari 2026 dari lokasi pengungsi di kampungnya.
DI ATAS KERTAS, negara tampak hadir. Undang-undang menjamin perlindungan. Peraturan pemerintah mengatur tahapan pemulihan. Peraturan menteri mengatur bantuan rumah, sosial, dan rehabilitasi.
Namun di lapangan, warga Kampung Sekumur hidup di antara sisa papan rumah hanyut, terpal tipis, tanpa MCK layak, tanpa air bersih, tanpa kepastian.
Hukum berbicara dengan bahasa regulasi. Rakyat bertahan dengan bahasa kesabaran. Sudah lebih dari dua bulan pasca banjir bandang 25 November 2025, warga Sekumur masih hidup di gubuk darurat buatan sendiri; bukan huntara negara, bukan hunian layak, melainkan sisa material bencana yang dirangkai menjadi tempat berteduh.





