[Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH. Bupati Aceh Tamiang].
“Saya menolak status rusak berat itu. Rumah orang tua saya tidak sepantasnya masuk kategori tersebut. Dahulukan rumah masyarakat. Mereka yang lebih berhak diprioritaskan.”
- Ketika Kepentingan Publik Didahulukan di Atas Kepentingan Pribadi
DI TENGAH ribuan rumah warga yang masih menunggu kepastian nasib pasca bencana ekologis dan geometeorologi di Aceh Tamiang, sebuah nama justru muncul dalam daftar verifikasi kerusakan; rumah orang tua Bupati Aceh Tamiang sendiri.
Dinyatakan sebagai rusak berat (RB) oleh tim verifikator lapangan, status itu seharusnya membuka jalan prioritas bantuan. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Bupati Aceh Tamiang Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH memilih menolak, mengajukan sanggahan, dan meminta rumah keluarganya tidak diprioritaskan.
Sebuah sikap yang jarang terlihat dalam praktik tata kelola bantuan kebencanaan; ketika kekuasaan tidak digunakan untuk mempercepat hak, tetapi justru menahan diri demi keadilan sosial.
PENOLAKAN YANG TIDAK BIASA
ARMIA PAHMI secara tegas menyatakan keberatan terhadap hasil evaluasi tim enumerator yang menetapkan rumah orang tuanya sebagai kategori rusak berat.
“Dengan tegas saya nyatakan, saya menolak penilaian itu,” ujar Armia.
Menurutnya, kondisi faktual rumah tersebut belum memenuhi kriteria rusak berat sebagaimana standar penilaian kerusakan bangunan pascabencana.
“Saya mengajukan sanggahan meskipun rumah orang tua saya sudah dua kali terendam banjir bandang; tahun 2006 dan tahun 2025. Tapi itu tidak berarti otomatis masuk kategori rusak berat,” tegasnya.
Lebih dari itu, Armia bahkan meminta agar rumah keluarganya diabaikan terlebih dahulu dalam proses bantuan.
“Yang harus diutamakan adalah rumah masyarakat. Bukan rumah saya,” katanya.
VERIFIKASI LAPANGAN DAN ADMINISTRASI SANGGAHAN





