DINYATAKAN RUSAK BERAT, ARMIA PAHMI AJUKAN SANGGAHAN KEBERATAN

CAMAT Kota Kualasimpang, Dr. Cakra Abbas, membenarkan bahwa sanggahan resmi telah diajukan oleh Bupati.

“Benar. Pak Bupati telah mengajukan sanggahan terkait status rumah yang dinyatakan rusak berat,” ujar Dr. Cakra.

Sanggahan tersebut diajukan pada Rabu, 4 Februari 2026, melalui Kepala Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kualasimpang.

Dalam dokumen sanggahan itu, Armia menilai bahwa berdasarkan kriteria teknis kerusakan bangunan, rumah tersebut tidak layak dikategorikan rusak berat.

BACA JUGA...  DARI LUMPUR KE HARAPAN; JALAN PANJANG PEMULIHAN ACEH TAMIANG

“Secara objektif, berdasarkan kriteria kerusakan, rumah tersebut tidak memenuhi unsur rusak berat,” jelas Dr. Cakra.

HUMAN ERROR DALAM SISTEM VERIFIKASI

PEMERINTAH kecamatan mengakui adanya kemungkinan kesalahan teknis (human error) dalam proses verifikasi.

Menurut Dr. Cakra, faktor kelelahan, tekanan waktu, serta jumlah objek yang diverifikasi dalam waktu singkat berpotensi memengaruhi akurasi penilaian.

BACA JUGA...  Jejak Luka Kuala Peunaga; Dari Laut Menelan Rumah, ke Korupsi yang Menggerogoti Harapan

“Diduga ini human error kompilator. Objek rumah yang diverifikasi sangat banyak, waktunya terbatas, dan petugas bekerja dalam tekanan tinggi. Namun keputusan ini sebenarnya belum final,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan dan kekeliruan ini. Insyaallah ke depan tidak akan terulang kembali,” katanya.

DIMENSI ETIKA DAN TATA KELOLA BANTUAN