BANDA ACEH | MA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum bersama jajaran, menggelar ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kejati Aceh pada Selasa (23/09/2025).
Ekspose perkara tersebut turut diikuti secara virtual oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Plt. Direktur A/Sesjampidum, serta dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Nagan Raya beserta jajaran.
Dalam kesempatan itu, Kajari Nagan Raya mengusulkan penerapan Restorative Justice terhadap perkara dengan tersangka Erda Nirwana binti Alm. Karullah (38), seorang ibu rumah tangga yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.
Setelah dilakukan pemaparan menyeluruh, Jampidum menyetujui permohonan penyelesaian melalui Restorative Justice terhadap tersangka Hanafi bin Mukmin. Persetujuan ini diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah aspek penting, antara lain adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka, tidak adanya dendam di kemudian hari, serta itikad baik pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.




