TAPAKTUAN | MA — Polres Aceh Selatan (Asel) menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) kasus pelecehan terhadap anak kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis, (4/9/2025), lalu.
Kasie Humas Polres Asel Iptu Abu Yazid dalam keterangannya atas nama Kapolres, mengatakan, penyerahan dua tersangka dan BB itu merupakan bukti adanya komitmen kepolisian setempat dalam melaksanakan Commander Wish Kapolri Presisi Nomor 6 tentang peningkatan kinerja penegakan hukum.
Menurut Abu, penyidik menyerahkan dua orang tersangka beserta barang bukti itu merupakan penyerahan tahap II kepara pihak JPU Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Dikatakan, kasus pertama yang dilimpahkan yakni perkara tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak dengan tersangka DI (60) seorang PNS asal Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhan Haji Barat.
“Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan 11 jenis barang bukti berupa pakaian dan kain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” kata Iptu Abu Yazid.
Selanjutnya, kasus kedua adalah perkara tindak pidana perjudian/maisir dengan tersangka DA (41), warga Gampong Gunung Kerambil Kecamatan Tapaktuan.
Adapun barang bukti yang diserahkan antara lain 1 unit HP merk Oppo A54, sejumlah tangkapan layar akun judi online, riwayat taruhan, serta struk transaksi.




