REDELONG | MA – H. Misriadi MS alias Adijan Tri Maju, warga Kampung Jongok Janarata, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah, menyuarakan kembali tuntutannya agar pemerintah merealisasikan ganti rugi atas kerugian yang dialaminya pada masa konflik Aceh.
Misriadi, seorang pengusaha kopi Arabika yang pernah berjaya dengan usaha ekspor kopi ke mancanegara, kini hanya bisa mengenang masa kejayaan “Pabrik Kopi Tri Maju” yang ia bangun di pusat Kecamatan Bandar. Pabrik tersebut dulu menampung puluhan karyawan multi-etnis dan ratusan petani binaan, serta menjadi ikon daerah yang menyatukan masyarakat.
“Dulu, setiap hari kita bisa melihat truk-truk besar keluar masuk mengangkut kopi siap ekspor. Suara mesin penggiling kopi tak pernah berhenti. Tri Maju bukan sekadar pabrik, tapi tempat yang mempersatukan banyak orang dari berbagai kampung,” kenang Misriadi kepada media ini, Kamis (21/8/2025).
Selain membuka lapangan kerja, sosok Misriadi juga dikenal dermawan dan peduli masyarakat. Namun, kejayaan itu runtuh sejak ia menjadi korban pemerasan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada 28 Februari 2003 silam, sebelum Kabupaten Bener Meriah dimekarkan dari Aceh Tengah.
Misriadi mengaku diperas hingga Rp 500 juta, uang yang sebenarnya akan dibayarkan kepada petani kopi. Akibat peristiwa itu, usaha yang dibangunnya runtuh dan hingga kini tak pernah bangkit kembali.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















