Pada 11 Juni 2003, Misriadi melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bahkan sudah mengajukan surat permohonan ganti rugi kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan Menteri Sosial RI. Surat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tengah saat itu, Drs. H. Mustafa M. Tamy, MM. Namun, hingga kini hak tersebut tak kunjung ia terima.
“Tahun berganti tahun, tapi ganti rugi itu tak pernah saya terima. Saya hanya menuntut hak saya sebagai warga negara yang menjadi korban konflik agar segera direalisasikan,” tegasnya.
Semangat Misriadi kembali bangkit setelah mendengar pernyataan seorang pejabat negara yang berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat, termasuk menyangkut kehilangan nyawa dan harta benda akibat konflik.
“Saya ingin kepastian. Apakah milik saya dibayar atau tidak. Kalau dibayar, mana buktinya? Saya sudah menempuh berbagai cara, bahkan melaporkan ke pihak berwenang. Mereka menanggapi serius, tapi hasilnya tetap nihil,” ujarnya.
Dalam acara syukuran perdamaian yang difasilitasi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Badan Reintegrasi Aceh (BRA) di Bener Meriah baru-baru ini, Misriadi turut hadir sebagai undangan. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, unsur Forkopimda, perwakilan TNI-Polri, DPRK, perwakilan Pemerintah Aceh, Wali Nanggroe, serta berbagai ormas, LSM, dan insan pers.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















