REDELONG (MA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah melayangkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.
Surat yang dilayangkan oleh Pemkab Bener Meriah tersebut terkait praktik galian C illegal yang terletak di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Asisten II Setdakab Bener Meriah, Sayutiman kepada sejumlah wartawan menyebutkan, surat itu bertujuan guna meminta pihak Provinsi menindaklanjuti adanya dugaan galian C illegal di Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
“Suratnya sedang berproses, kalau secara lisan sudah kita sampaikan kepada mereka. Perlu diketahui bersama, yang mengeluarkan izin galian itu, Provinsi, kita hanya merekomendasi,” ujar Sayutiman, Kamis, (14/03/2024).
Sayutiman menyebutkan dengan turunnya DPMPTSP Aceh ke Bener Meriah, maka akan diketahui lokasi-lokasi galian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi izin operasionalnya.
“Perlu ditekankan kembali, kesewenangan kita sebatas merekomendasi. Soal izin urusan Provinsi. Maka pihak Provinsi harus turun kelapangan agar diketahui lokasi mana berhak mendapatkan izin,” tegasnya.
Soal Sidak yang dilakukan oleh Tim gabungan beberapa hari lalu, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan tim dan hasilnya disampaikan kepada Provinsi.



