BIREUEN (MA) – Dari 85 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bireuen yang dilantik oleh Komisi Pemilihan Independen (KIP) diduga sekitar 50 persen rangkap jabatan.
Sebelumnya, KIP Kabupaten Bireuen pada Rabu 4 Januari 2023 lalu melantik 85 anggota PPK yang berlangsung di aula Sekretaris daerah Kabupaten (Sekdakab) Bireuen.
Mereka yang dilantik diduga terindikasi rangkap jabatan, ada sebagai PNS, Keuchik (kepala desa), Perangkat Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), dan Pendamping Keluarga Harapan (PKH), kata sebuah sumber yang dipercayai oleh media ini yang tidak ingin disebut namanya.
“Yang merangkap jabatan sekitar 50 persen dan ada indikasi lagi orang titipan dan pemain lama, sudah pernah lewat seleksi diberbagai Pilkada tahun 2017 dan Pemilu 2019,”terangnya sumber itu.
Namun, hasil informasi yang didapat media ini telah ditemukan sembilan orang yang diduga merangkap sebagai Perangkat Desa (Keuchik, Sekdes, Kaur dan Kadus) Selain itu ada tujuh orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua PLD serta satu lainnya sebagai PKH dan Tenaga Pendamping Rumah Rehab yang, gaji kerjanya dibebankan dalam sumber APBN, meliputi dibawah Kementrian Sosial RI, Kementrian Desa RI dan Kementrian PUPR RI, UU ASN dibawah Kementrian Menpan RB RI.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bireuen Wildan Zaky yang dihubungi mengaku, sudah mendapat informasi terkait adanya anggota PPK yang merangkap jabatan.
“Kami akan pelajari dan kaji dulu. Jika ada pelanggaran akan diproses,” katanya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen, Ir. Ibrahim Ahmad, M.Si yang ditanya, baru-baru ini terkait perihal adanya PNS, Keuchik dan Perangkat Desa yang menjadi anggota PPK mengaku belum mendapat informasi terkait hal itu.
“Belum ada informasi sama saya. Nanti saya tanya lagi kepada Pak Zaldi (Kepala BKPSDM),” kata Sekda Ibrahim.
Ketika ditanya apakah boleh menerima gaji atau honor yang bersumber dari APBN bagi PNS dan Perangkat Desa yang merangkap anggota PPK, Sekda Ibrahim menyebutkan tentang hal itu harus dipelajari dulu.”Kalau itu harus saya pelajari dulu, ya,” sebutnya.
Merujuk pada Surat Kemendagri Nomor : 900.1.9/9095/SJ, Hal : Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, tertanggal 30 Desember 2022 yang meminta Gubernur dan Bupati/ Wali Kota untuk memberikan izin kepada ASN di Pemerintah Daerah untuk menjadi penyelenggara Pemilu.
Seperti ditulis Mendagri dalam suratnya itu, Pemberian izin bagi ASN di Pemerintah Daerah untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih, jika dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memilki kapasitas yang berada di daerah tertinggal, terluar dan terdepan.
Sementara di Kabupaten Bireuen yang tidak masuk dalam kategori daerah tertinggal, terluar dan terdepan, masih ada peserta yang diluluskan sebagai cadangan yang tidak Doble Jobs.
Selain itu, sesuai dengan aturan hukum yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari negara, baik itu ABPN maupun APBD. Pemerintah juga melarang menerima gaji atau honor di dua tempat dari sumber yang sama.
Selanjutnya, pada poin terakhir Pakta Integritas untuk anggota PPK yang dibacakan pada pelantikan, disebutkan bekerja sampai berakhirnya mandat jabatan dengan sepenuh waktu.
Mengutip dari laman resmi milik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, menegaskan Penyelenggara Pemilu harus fokus pada tugas, fungsi, dan wewenangnya untuk pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Penyelenggara Pemilu dilarang untuk rangkap jabatan atau dobel jabatan, lebih lebih tenaga pendamping desa dan pendamping rumah rehab serta ASN yang gajinya dibiayai oleh sumber dana APBN. Mulai dari Penyelenggara di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota, sampai dengan Ad Hoc. Hal ini disampaikan Heddy Lugito dalam dialog Ruang Publik KBR dengan tema Kode Etik dan Pentingnya Kredibilitas Pemilu, pada Rabu 30 September lalu tahun 2022 kemarin.
“Penyelenggara pemilu dilarang rangkap jabatan, sehingga bisa fokus melayani masyarakat dan pelaksanaan pemilu. Karena itu penyelenggara Pemilu tidak dibenarkan untuk rangkap jabatan,” tegas Heddy Lugito.
Sementara itu saat pihak media ini beberapa kali menghubungi Ketua KIP Bireuen Agusni S.P untuk meminta hak konfirmasi atas hak jawabnya pihak terkait terhadap informasi yang berkembang ditengah masyarakat Bireuen tersebut, diabaikan tanpa dibalas meskipun sudah di Chatting dan Cell via WhatsApp pribadinya. (Iqbal).















