REDELONG (MA) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah melalui Komisi A telah membuka pendaftaran bagi calon panitia seleksi (Pansel) pemilihan anggota KIP.
Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Salwani, mengatakan pendaftaran dibuka dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh.
Salwani menyebutkan pendaftaran dibuka setiap hari kerja sejak 10-15 November 2023 mulai pukul 09.00-16.00 WIB di Kantor Sekretariat DPRK Bener Meriah.
“Adapun persyaratan bagi calon pansel diantaranya, warga negara Indonesia berusia paling rendah 30 tahun. Kemudian berpendidikan paling rendah S-1,” kata Salwani kepada wartawan, Jum’at (10/11).
Syarat selanjutnya, calon pansel tidak boleh menjadi calon Komisi Independen Pemilihan (KIP), serta calon dalam Pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen.
Calon pansel juga tidak boleh menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah atau paling kurang dalam jangka lima tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Parnas maupun Parlok.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga menjadi syarat lain untuk mencalonkan diri sebagai panitia seleksi.
Sedangkan untuk syarat administrasi kata Sarwani, setiap calon Pansel diharuskan melengkapi surat permohonan, fotocopy KTP yang telah dilegalisir satu lembar, surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon KIP, surat peryataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan surat pernyataan tidak sedang jadi tersangka, terdakwa, atau terhukum.
Calon pansel juga diminta mengirim foto ukuran 4X6 sebanyak tiga lembar, dan beberapa persyaratan lainnya.
Salwani berharap calon pansel yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang mempunyai integritas tinggi, independen, jujur, dan tegas.
“Sebab, pansel sangat menentukan calon-calon penyelengara pemilu (KIP) yang akan datang, maka pansel harus profesional dalam menjalankan tugas nantinya. Meskipun keputusan penentuan komisioner KIP yang ditetapkan melalui musyawarah DPRK Bener Meriah, utamanya Komisi A,” pungkasnya. (AR).