Terkait Galian C Ilegal, Pemkab Bener Meriah Layangkan Surat Ke DPMPTSP Aceh 

Asisten I Setdakab Bener Meriah Sayutiman, SE, MM.

Sementara Kepala DPMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi apabila syarat dan ketentuan galian C itu sudah terpenuhi.

Sebab, kata dia, dalam mengeluarkan perizinan tambang perlu adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).

“Kita hanya mengeluarkan rekomendasi, sementara untuk penentuan titik koordinat adalah wewenang PUPR, dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.

BACA JUGA...  Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah Ikuti Rakor Bersama Ditjen PKH

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari personel TNI-Polri dan Forkopimda Bener Meriah melakukan pengecekan (razia dadakan) terkait praktik galian C illegal tersebut di kawasan Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.

Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI dari Komando Distrik Militer 0119 dan Polres serta Forkopimda Bener Meriah. Sejumlah praktik galian C itu ditemukan saat Sidak di sejumlah galian C.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Selatan Launching Sosialisasi SIPUKAS Dinas Perkim di Aula Dinas Arsip Perpustakaan

“Iya, kemarin saat pengecekan bersama Tim gabungan, kita menemukan galian C illegal kondisinya ditinggalkan oleh pekerja,” kata Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Sabtu, 9 Maret 2024 beberapa waktu lalu. (AR)