Sementara Kepala DPMPTSP Bener Meriah, Abdul Kadir mengatakan, pihaknya hanya mengeluarkan rekomendasi apabila syarat dan ketentuan galian C itu sudah terpenuhi.
Sebab, kata dia, dalam mengeluarkan perizinan tambang perlu adanya analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
“Kita hanya mengeluarkan rekomendasi, sementara untuk penentuan titik koordinat adalah wewenang PUPR, dan Amdal dari Dinas Lingkungan Hidup,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim gabungan dari personel TNI-Polri dan Forkopimda Bener Meriah melakukan pengecekan (razia dadakan) terkait praktik galian C illegal tersebut di kawasan Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, pada Jumat, 8 Maret 2024 lalu.
Tim gabungan tersebut terdiri dari TNI dari Komando Distrik Militer 0119 dan Polres serta Forkopimda Bener Meriah. Sejumlah praktik galian C itu ditemukan saat Sidak di sejumlah galian C.
“Iya, kemarin saat pengecekan bersama Tim gabungan, kita menemukan galian C illegal kondisinya ditinggalkan oleh pekerja,” kata Dandim 0119 Bener Meriah, Letkol Kav Ino Dwi Setyo Sabtu, 9 Maret 2024 beberapa waktu lalu. (AR)





