“Sekali lagi saya tegaskan bahwa; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan KPH Wilayah VIII Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Langsa harus bertanggung jawab atas situasi dan pembiaran ini karena tidak mampu menggunakan kewenangannya berkaitan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Monitoring dan Investigasi tim Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan para Jurnalis menemukan bahwa; Pembabatan Kawasan Hutan Bakau [Dengan status] Hutan Lindung di sekitar Alur Durhaka dan Alur China, Kuala Genting Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang sangat memprihatinkan.
Pembabatan pohon Rizophoraceae [Mangrove] untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit di Alur Cina dan Alur Durhaka mencapai kurang lebih 500 hektar luasnya.
Degradasi itu sudah pada titik sangat prihatin tanpa ada pencegahan dan penghentian, apalagi menindak pelaku dan pemilik modal yang membiayai atau ‘membacking’ alihfungsi itu. seperti pengusaha sawit ilegal dan oknum aparat di Aceh Tamiang.
Demikian penjelasan direktur eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH. Pada media. Selasa, 5 Agustus 2025 dari Kualasimpang.
Sayed menyebut; Monitoring LembAHtari dan para Jurnalis ke lokasi Alur Durhaka dan Alur China, pada 3 Agustus 2025 lalu menemukan dua unit ekscavator sedang bekerja secara terang-terangan di areal itu.




