LembAHtari minta pada Direktur Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjend Gakkum KLHK) RI, Badan Gakkum LHK Sumut, Satgas PKH, Polda Aceh, Dinas LHK Aceh mengambil langkah segera, menghentikan pembabatan hutan mangrove di Kuala Genting dengan melibatkan unsur pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Sehingga para pelaku bisa ditangkap dan diproses secara hukum.
Lebih memprihatinkan lagi, pembabatan dengan mengalihfungsikan menjadi kebun sawit sudah mengarah ke muara sungai Kuala Genting dan Kuala Penaga [Pertemuan Sungai dan Laut].
Dipastikan lembAHtari, bahwa; Perkebunan Kelapa Sawit yang ada di HL Mangrove tersebut bukan milik masyarakat tetapi milik pengusaha kebun sawit dan dicurigai atau dugaan ada oknum-oknum aparat ikut membacking kejahatan lingkungan tersebut.
Apalagi kebun Kelapa Sawit itu ada di kawasan hutan produksi dan hutan lindung termasuk dititik lainnya seperti di Kuala Genting dan di Kuala Penaga yang dibuka sejak tahun 2020 telah dibabat menjadi kebun sawit.
“Sekali lagi saya tegaskan bahwa; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan KPH Wilayah VIII Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Langsa harus bertanggung jawab atas situasi dan pembiaran ini karena tidak mampu menggunakan kewenangannya berkaitan tugas dan tanggung jawab,” pungkasnya. [Syawaluddin].




