Kejari Sabang Eksekusi Uqubat Cambuk

Jumat, 21 Maret 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Sabang, Jumat, (21/3).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk di Sabang, Jumat, (21/3).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

SABANG | MA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, (21/3).

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB terhadap dua orang terdakwa dalam perkara hukum jinayat yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

BACA JUGA...  Kejari Sabang Berhasil Kumpulkan Ratusan Pengelola Dana Desa Ikut Penyuluhan Hukum

Amar putusan hukuman ta’zir berupa, 12 kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa Mujiburrahman bib M. Ali Usman.

Hukuman itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 7/JN/2025/MS pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2025 dikurangi masa tahanan menjadi sembilan kali cambuk.

Berikutnya 12  kali cambuk di depan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa Hamdani Ramli  bin  Ramli  sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 8/JN/2025/MS, Sabtu,  (17/3),  dikurangi masa tahanan menjadi sembilan kali cambuk.

BACA JUGA...  Walikota Medan Dzulmi Eldin Didakwa Terima Suap Rp2,1 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasie Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH kepada mediaaceh.co.id, Jumat, (21/3), mengatakan, keputusan menghukum cambuk terpidana  itu sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH, MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya,” kata Mohammad Rizky.

BACA JUGA...  Dukung Pendidikan Nasional Kejari Sabang Beri Penyuluhan Hukum Tata Cara Pengelolaan Dana BOS

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Berita Terbaru

Anggota DPRK Asel Kamalul mendaftarkan diri sebagai calon ketua DPD Partai Golkar periode 2026-2031 dan diterima Panitia Musda di Sekretariat Partai Golkar Jalan T. Cut Ali Tapaktuan,  Jumat, (16/10/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

POLITIK

Musda Golkar Asel, Kamalul Resmi Mendaftar

Jumat, 16 Okt 2026 - 22:10 WIB

RAGAM BERITA

Bang Ijeck Dipercaya Jadi Sekjen MPN, Anto Genk: Selamat

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:43 WIB

Bupati Aceh Utara Ayah Wa usai pertemuan dengan Gubernur URI Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto, yang didampingi oleh Kadisdikbud Aceh Utara Jamaluddin, lakukan foto bersama serta menyerahkan proposal di  ruang Kemhan RI, Jum'at, (16/10).

PEMERINTAHAN

Ayah Wa Temui Gubernur URI Bahas Sekolah Garuda

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:24 WIB

SABANG.

Asap Karhutla Kepung Sabang, Kota Wisata Mulai Gelap

Jumat, 16 Okt 2026 - 18:06 WIB