SABANG | MA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, pada Jum’at, (21/3).
Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB terhadap dua orang terdakwa dalam perkara hukum jinayat yang melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Amar putusan hukuman ta’zir berupa, 12 kali cambuk didepan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa Mujiburrahman bib M. Ali Usman.
Hukuman itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang Nomor 7/JN/2025/MS pada hari Sabtu tanggal 17 Maret 2025 dikurangi masa tahanan menjadi sembilan kali cambuk.
Berikutnya 12 kali cambuk di depan umum dalam perkara jinayat atas nama terdakwa Hamdani Ramli bin Ramli sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 8/JN/2025/MS, Sabtu, (17/3), dikurangi masa tahanan menjadi sembilan kali cambuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasie Intelijen Mohamad Rizky, SH, MH kepada mediaaceh.co.id, Jumat, (21/3), mengatakan, keputusan menghukum cambuk terpidana itu sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk tersebut dipimpin oleh Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo, SH, MH dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya,” kata Mohammad Rizky.




