Pertama di Bireuen, Pelaku  Khalwat Dicambuk 

Kamis, 16 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BIREUEN (MEDIAACEH)- Baru pertama kali di Kabupaten Bireuen, dua tersangka  pelaku jarimmah khalwat/mesum di cambuk di depan khalayak ramai, dengan mengambil lokasi hukum cambuk  di halaman Mesjid Agung, Bireuen, Jumat lalu.

Ke dua terpidana yang melakukan tindak pidana khalwat/mesum itu masing-masing, Muzakkir Bin Mahyiddin dan Rosnita Binti Abdullah, yang keduanya adalah warga Desa Tanjong BeuridiKacamatan Peusangan. Ke duanya, kepergok, seorang   warga pada 9 Oktober 2017, ketika sedang asyik-asyikan seraya bercumbu rayu di rumahnya, Isufi  di Desa Peusangan Selatan. Oleh yang punya rumah bersama warga setempat menyerahkan ke perangka Desa Tanjung Beuridi untuk diproses hokum lebih lanjut.

BACA JUGA...  Soal Cambuk di Lapas, Mantan Jubir GAM Australia Puji Irwandi

Keduanya sudah menjalani menjalani kurungan badan selama 30 hari lamanya, sehingga hukuman dipotong 1 kali hukuman cambuk sehingga pada pelaksanaan uqubat cambuk hanya hanya menjalani 9 kali lecutan saja.

Adapun Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut dilaksanakan jaksa selaku eksekutor berdasarkan surat Pelaksanaan Putusan Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Bireuen, nomor : 0007/JN/2017/MS-Bir pada tanggal 8 November 2017, bertepatan tanggal I9 Safar 1439 Hijriah.

Kemudian keluar surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen atas pelaksanaan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen Nomor : 145 / JN/ 2017 IMS-Bir tanggal 08 November 2017 Masehi dan Print-/N.1.19 /Euh.3/11/2017, pada tanggal 10 November 2017.

BACA JUGA...  140 Wakil Ormawa FISIP UIN Ar-Raniry Ikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mochammad Jefry, SH, MH melalui Kasie Pidum, Edwardo, SH, MH yang membacakan posisi kasus dan amar putusan bahwa terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin Rosnita Binti Abdullah telah melakukan perbuatan Khalwat yang dilarang dalam pasal 23 dalam Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat.

Jaksa Eksekutor membacakan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2017, sekira pukul 23.00 WIB telah terjadi tindak pidana jarimah khalwat bertempat di dalam rumah Saksi Isufi Bin Ishak yang beralamat di Desa Tanjong Beuridi, yang dilakukan oleh terpidana dengan cara terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin membuat janji untuk bertemu dengan terpidana Rosm’ta Binti Abdullah,

BACA JUGA...  Lima Terpidana Judi Online dan Khalwat Dieksekusi Cambuk di Aceh Timur

Kemudian ketika terpidana Muzakkir Bin Mahyiddin dan Rosnita Binti Abdullah berada di dalam rumah, para terpidana sedang bermesraan dan berciuman sambil bercumbu, namun perbuatan tersebut diketahui oleh Isufi dan saksi lain yang berada di Desa Tanjong Beuridi.

Kemudian pada puku 03.30 WIB, kedua terpidana yang ditangkap oleh warga kampung dan saksi menyerahkan mereka kepada Perangkat Desa Tanjong Beuridi yang kemudian diteruskan pada proses hukum.(Maimun Mirdaz)

Berita Terkait

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Praktisi Hukum Soroti Keterlibatan Anggota DPRK Aceh Selatan dalam MBG, Dinilai Berpotensi Konflik Kepentingan
Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo, Musara Alun Siap Jadi Lokasi HUT RI 81
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
APEL Green Aceh Gugat Keterbukaan Informasi Investasi Rp200 Triliun di Nagan Raya ke KIA
Tag :

Berita Terbaru

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB