Menurutnya, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah sehingga masing-masing terpidana dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir 12 kali cambuk dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terpidana.
Dikatakan, barang bukti berupa dua unit handphone dirampas untuk negara dan uang sebesar Rp. 46.182 dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Baitul Mal Kota Sabang.(Maslow Kluet).




