SABANG (MA) – Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Sabang 2024 selesai dilaksanakan, muncul masalah yang pada akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Kota Sabang.
Munculnya persoalan gagal pelaksanaan pemilihan pada TPS 02 itu akibat kurangnya pengawasan dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Sehingga, muncul beragam penilaian atas kinerja Panwaslih yang dianggap tidak punya malu anggaran sedemikian besar namun kerja tak mampu. Akibatnya, Panwaslih Kota Sabang terus menjadi sorotan publik.
Konon lagi, pihak Panwaslih sendiri dengan tidak segan-segan meminta anggaran pelaksanaan PSU untuk 1 TPS mencapai Rp1,5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemko) Sabang. Anggaran yang terlalu besar itu akan diperuntukan untuk mengawasi PSU di TPS 02 Jurong Cot Klah, Gampong Paya Seunara.
Permintaan dana yang fantastis tersebut justru menjadi pertanyaan publik, mengingat kinerja Panwaslih selama ini yang dinilai tidak baik dalam melakukan pengawasan termasuk tidak transparan.
Publik menilaii bahwa Panwaslih Sabang tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Bahkan, ada yang menyebut lembaga ini seperti pengawas “Layang-layang Terbang Dalam Awan” tidak jelas, tidak tau apa yang diawasi sampai-sampai terjadi PSU dan kejadian ini pertama kali terjadi pada Pilkada di Sabang.




