SABANG (MA) – Tak butuh waktu lama untuk menangkap pelaku terhadap anak dibawah umur yang sempat viral di media sosial (medsos), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sabang ringkus pelakunya yang tak ayah kandungnya sendiri.
Dalam rilis yang diterima media ini dari Kasi Humas Polres Sabang menggungkapkan, dalam waktu singkat Polres Sabang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial, Rabu (06/11/2024).
Kejadian tersebut berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024 sekitar pukul 22:40 WIB, bertempat di Rumah Makan Bundo Kanduang yang terletak di Jalan Perdagangan, Gampong Kuta Barat, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, saat itu pelaku mengamuk dan menendang kursi anaknya hingga terpental jauh.
Kekerasan yang dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri berinisial D.I yang merupakan warga Jalan Lambeude, Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, dilakukan saat pelaku sedang berteleponan menggunakan handphone di warung nasi Urang Awak itu, tiba-tiba pelaku mengamuk dan menganiaya anaknya yang duduk di kursi sebelahnya.
Maulana Akbar, terekam dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian. Video tersebut kemudian tersebar luas di media sosial, memicu kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat, atas perbuatan sadis dan kejam tersebut.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















