HUKOM  

Polda Aceh Ungkap Peredaran Sabu Internasional

Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko sedang menjelaskan. kronologis penangkapan tersangka pengedar narkotika jaringan internasional di Aula Machdum Sakti, Selasa, (5/6).(poto/mediaaceh.cp.id/istimewa).

BANDA ACEH (MA) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand—Indonesia (Aceh), seberat 31 Kg.

Sebagaimana informasi yang yang diteruskan dari rilis Polda Aceh, Rabu, (5/6), pengungkapan peredaran narkotika jaringan internasional itu disampaikan Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam konferensi pers di Aula Machdum Sakti Polda Aceh.

BACA JUGA...  OIKN Sosialisasikan Pentingnya Komunikasi Lintas Budaya di IKN Pada PRAction 2024

Kapolda Achmad Kartiko mengatakan, Provinsi Aceh memiliki garis pantai yang sangat panjang, yaitu 2.666 Km dan pegunungan yang luas, sehingga memberikan tantangan besar bagi kepolisian dalam pemberantasan dan penegakan hukum terhadap pelaku narkotika baik jenis sabu maupun ganja.

Alumni Akabri 1991 itu mengatakan, pengungkapan 31 Kg sabu itu terjadi pada Selasa, 28 Mei lalu, di mana Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh memperoleh informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh timur.

BACA JUGA...  Secepat Kilat Satreskrim Polres Sabang Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pembakaran Kantor Keuchik Balohan

Tim opsnal yang juga sudah melakukan penyelidikan terhadap target selama 25 hari langsung bergerak dan berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai sesuai informasi yang diterima.

“Mobil yang dicurigai itu dikejar dan dihentikan. Setelah digeledah, ditemukan satu tas ransel berisikan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang. Sehingga, MD alias Utoh (44) dan MM alias Panjang (28) yang berada dalam mobil itu langsung diamankan,” ujar Achmad Kartiko.