BANDA ACEH (MA) — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, terkait perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dana pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh.
BRA selaku penanggung jawab penggunaan dana sekitar Rp. 14 Milyar untuk kegiatan budidaya ikan pakan Rucah tahun anggaran 2023 di lokasi Kabupaten Aceh Timur.
Dana dimaksud, bersumber dari APBA-P Aceh agar program BRA itu berjalan baik namun belakangan uang itu dikorupsi.
Plt. Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis, mengatakan, Ketua BRA diperiksa sebagai saksi di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.
Dikatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai dari pukul 09.00 WIB.
Dilanjutkan, setelah salat Jumat dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali pada pukul 14.00 WIB hingga selesai pada pukul 18.00 WIB.
“Yang bersangkutan diperiksa lebih kurang 6 Jam dan mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan perkara budi daya ikan Kakap dan pakan runcah,” kata Ali dalam keterangan persnya yang dikirim ke berbagai platform media.
Dalam pemeriksaan itu, tim Jaksa Penyidik menanyakan sekitar 30 pertanyaan.




