HUKOM  

Tim Penyidik Kejati Aceh Periksa Ketua BRA

Ketua BRA Aceh Suhendri yang diperiksa tim penyidik Kejati Aceh selama enam jam, Jumat, (17/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

BANDA ACEH (MA) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, terkait perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dana pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh.

BRA selaku penanggung jawab penggunaan dana sekitar Rp. 14 Milyar untuk kegiatan budidaya ikan pakan Rucah tahun anggaran 2023 di lokasi  Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Lagi-Lagi Pelaku  Narkotika Ditangkap di  Aceh Selatan

Dana dimaksud,  bersumber dari APBA-P Aceh agar program BRA itu berjalan baik namun belakangan uang itu dikorupsi.

Plt.  Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis,  mengatakan, Ketua BRA diperiksa sebagai saksi  di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dikatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai dari pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA...  Layak Dihukum Mati, GEPRINDO Wanti Jokowi Soal Koruptor e-KTP

Dilanjutkan, setelah  salat Jumat dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali pada  pukul 14.00 WIB hingga selesai pada  pukul 18.00 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa lebih kurang 6 Jam dan mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan perkara budi daya ikan Kakap dan pakan runcah,” kata Ali dalam keterangan persnya yang dikirim ke berbagai platform media.

BACA JUGA...  AMAT Gelar Aksi Kawal Putusan MK dan Desak Revisi UU Pilkada 

Dalam pemeriksaan itu, tim Jaksa Penyidik  menanyakan sekitar 30  pertanyaan.