Tim Penyidik Kejati Aceh Periksa Ketua BRA

Sabtu, 18 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BRA Aceh Suhendri yang diperiksa tim penyidik Kejati Aceh selama enam jam, Jumat, (17/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Ketua BRA Aceh Suhendri yang diperiksa tim penyidik Kejati Aceh selama enam jam, Jumat, (17/5).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

BANDA ACEH (MA) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri, terkait perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) dugaan penyimpangan dana pengadaan budidaya ikan Kakap dan pakan Rucah untuk masyarakat korban konflik Aceh.

BRA selaku penanggung jawab penggunaan dana sekitar Rp. 14 Milyar untuk kegiatan budidaya ikan pakan Rucah tahun anggaran 2023 di lokasi  Kabupaten Aceh Timur.

BACA JUGA...  Deni Irmansyah Mendaftar di Partai Gerindra

Dana dimaksud,  bersumber dari APBA-P Aceh agar program BRA itu berjalan baik namun belakangan uang itu dikorupsi.

Plt.  Kasipenkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis,  mengatakan, Ketua BRA diperiksa sebagai saksi  di ruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh.

Dikatakan, pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih enam jam dimulai dari pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA...  Polres Lhokseumawe Sinergi dengan Instansi Terkait Imbau Peternak Waspada Penyakit PMK

Dilanjutkan, setelah  salat Jumat dan makan. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali pada  pukul 14.00 WIB hingga selesai pada  pukul 18.00 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa lebih kurang 6 Jam dan mintai keterangan terkait dugaan penyimpangan perkara budi daya ikan Kakap dan pakan runcah,” kata Ali dalam keterangan persnya yang dikirim ke berbagai platform media.

BACA JUGA...  Polres Sabang Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Gampong Krueng Raya 

Dalam pemeriksaan itu, tim Jaksa Penyidik  menanyakan sekitar 30  pertanyaan.

Berita Terkait

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB

RAGAM BERITA

35 Peserta Muda Berebut Tiket Bintang Radio Nasional

Minggu, 6 Sep 2026 - 12:59 WIB