Layak Dihukum Mati, GEPRINDO Wanti Jokowi Soal Koruptor e-KTP

Jakarta (MEDIAACEH)-Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) berharap para pelaku korupsi proyek eKTP dihukum mati. Saran tersebut disampaikan Presiden Geprindo, Bastian P Simajuntak dalam pers rilisnya, Kamis, 9 November 2017.

Menurutnya, akibat pelaksanaan proyek yang tidak profesional dan sarat akan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme di mana konsorsium pemenang proyek tersebut telah melakukan permufakatan jahat dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaanya, sehingga negara dirugikan baik dari sisi keuangan, keamanan negara, maupun dari sisi terhambatnya program digitalisasi administrasi kependudukan.

“Maka kami berpendapat agar para pelaku KKN proyek e-ktp di hukum mati karena sudah merupakan kejahatan korupsi luar biasa. Hukuman mati kasus korupsi di atur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 pasal 2,” tegas Bastian.

Kejahatan korupsi e-ktp dinilainya merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain telah melakukan mark up biaya dalam jumlah besar senilai 2,3 trilun rupiah dan prosentasinya hampir 100% dari biaya proyek yang sesungguhnya, juga mengakibatkan bocornya data-data kependudukan Indonesia di luar negeri akibat bunuh dirinya Johannes Merliem di Amerika Serikat yang diduga menyimpan ratusan juta data penduduk Indonesia, dimana kasusnya sedang diusut oleh FBI maka secara otomatis hardisk tempat menyimpan data-data kependudukan Indonesia dan berisi rekaman rapat-rapat pejabat negara, pengusaha, yang terlibat dalam proyek e-KTP dibuka oleh FBI.

BACA JUGA...  Geprindo: Media Mainstream dan Lembaga Survey Kompak Sebar Berita Hoax

“Kemudian menyangkut chip e-ktp yang di supply oleh Oxcel System yang tidak sesuai dengan pesanan pemerintah juga mengakibatkan gagalnya program pemerintah untuk mendigitalisasi KTP Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya kata Bastian, jika pemerintah Jokowi  tidak dianggap gagal mengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang diusung oleh mahasiswa pada reformasi 98, maka presiden harus tegas dan terus mendorong bahkan menguatkan KPK, kejaksaan, kehakiman untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih saja terjadi pasca reformasi dengan hukuman berat atau hukuman mati.

BACA JUGA...  Kedatangan KASAD Hari Ini Disambut Para Jenderal

“Jika melihat upaya pemberantasan korupsi sekarang ini, kami sangat pesimis pemerintah Jokowi mempunyai tekad yang kuat untuk memberantas KKN di Indonesia, padahal masyarakat sudah paham, yang menjadi penyebab hancurnya negara kita yang berakibat disintegrasi bangsa adalah akibat KKN sebelum reformasi. Pemerintah Jokowi seperti tidak menganggap penting cita-cita suci reformasi 98 untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” nilai dia.

Gelrindo lanjutnya, telah menangkap sinyal-sinyal bahwa pemerintah Jokowi memaksa rakyat untuk menerima persepsi bahwa saat ini negara lebih baik mengedepankan pembangunan dan stabilitas daripada menuntaskan kasus-kasus yang bisa mengganggu pembangunan nasional.

“Berkali-kali kami menyaksikan salah satu menko mengancam agar oposisi tidak mengkritik pemerintah secara tersirat menko tersebut mengatakan agar para oposisi diam saja karena mereka toh pernah merasakan uang KKN. Perilaku seperti ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi 98 dan tidak boleh diucapkan oleh seorang menteri yang sedang berkuasa,” ungkap dia.

BACA JUGA...  Karangan Bunga Jokowi, Panglima TNI, hingga Kapolri Hiasi Tempat Resepsi Putra Wilson Lalengke

Selain itu, Presiden Geprindo juga melihat begitu harmonisnya hubungan antara pemerintah dengan Setya Novanto salah satu pelaku tersangka korupsi e KTP.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak perduli dengan status seseorang yang sedang terlibat korupsi diduga demi kepentingan politik menjelang pemilu 2019,” pungkas Presiden GEPRINDO Bastian P Simanjuntak. (r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...