Layak Dihukum Mati, GEPRINDO Wanti Jokowi Soal Koruptor e-KTP

Jumat, 10 November 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta (MEDIAACEH)-Gerakan Pribumi Indonesia (Geprindo) berharap para pelaku korupsi proyek eKTP dihukum mati. Saran tersebut disampaikan Presiden Geprindo, Bastian P Simajuntak dalam pers rilisnya, Kamis, 9 November 2017.

Menurutnya, akibat pelaksanaan proyek yang tidak profesional dan sarat akan praktik Korupsi, Kolusi, Nepotisme di mana konsorsium pemenang proyek tersebut telah melakukan permufakatan jahat dalam proses perencanaan, penganggaran dan pelaksanaanya, sehingga negara dirugikan baik dari sisi keuangan, keamanan negara, maupun dari sisi terhambatnya program digitalisasi administrasi kependudukan.

“Maka kami berpendapat agar para pelaku KKN proyek e-ktp di hukum mati karena sudah merupakan kejahatan korupsi luar biasa. Hukuman mati kasus korupsi di atur dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 pasal 2,” tegas Bastian.

Kejahatan korupsi e-ktp dinilainya merupakan kejahatan yang luar biasa karena selain telah melakukan mark up biaya dalam jumlah besar senilai 2,3 trilun rupiah dan prosentasinya hampir 100% dari biaya proyek yang sesungguhnya, juga mengakibatkan bocornya data-data kependudukan Indonesia di luar negeri akibat bunuh dirinya Johannes Merliem di Amerika Serikat yang diduga menyimpan ratusan juta data penduduk Indonesia, dimana kasusnya sedang diusut oleh FBI maka secara otomatis hardisk tempat menyimpan data-data kependudukan Indonesia dan berisi rekaman rapat-rapat pejabat negara, pengusaha, yang terlibat dalam proyek e-KTP dibuka oleh FBI.

BACA JUGA...  Lantik Pejabat Baru, Plt Gubernur Ingatkan Soal Pemilu Dan Koordinasi

“Kemudian menyangkut chip e-ktp yang di supply oleh Oxcel System yang tidak sesuai dengan pesanan pemerintah juga mengakibatkan gagalnya program pemerintah untuk mendigitalisasi KTP Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya kata Bastian, jika pemerintah Jokowi  tidak dianggap gagal mengawal pemberantasan Korupsi, Kolusi, Nepotisme yang diusung oleh mahasiswa pada reformasi 98, maka presiden harus tegas dan terus mendorong bahkan menguatkan KPK, kejaksaan, kehakiman untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang masih saja terjadi pasca reformasi dengan hukuman berat atau hukuman mati.

BACA JUGA...  Warga Kota Bahagia Keluhkan Badan Jalan Berlobang dan Banjir 

“Jika melihat upaya pemberantasan korupsi sekarang ini, kami sangat pesimis pemerintah Jokowi mempunyai tekad yang kuat untuk memberantas KKN di Indonesia, padahal masyarakat sudah paham, yang menjadi penyebab hancurnya negara kita yang berakibat disintegrasi bangsa adalah akibat KKN sebelum reformasi. Pemerintah Jokowi seperti tidak menganggap penting cita-cita suci reformasi 98 untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya,” nilai dia.

Gelrindo lanjutnya, telah menangkap sinyal-sinyal bahwa pemerintah Jokowi memaksa rakyat untuk menerima persepsi bahwa saat ini negara lebih baik mengedepankan pembangunan dan stabilitas daripada menuntaskan kasus-kasus yang bisa mengganggu pembangunan nasional.

BACA JUGA...  Relawan Cinta Aceh Lakukan Roadshow di Timur Aceh, Ajak Masyarakat Dukung Bustami-Fadhil

“Berkali-kali kami menyaksikan salah satu menko mengancam agar oposisi tidak mengkritik pemerintah secara tersirat menko tersebut mengatakan agar para oposisi diam saja karena mereka toh pernah merasakan uang KKN. Perilaku seperti ini sangat bertentangan dengan semangat reformasi 98 dan tidak boleh diucapkan oleh seorang menteri yang sedang berkuasa,” ungkap dia.

Selain itu, Presiden Geprindo juga melihat begitu harmonisnya hubungan antara pemerintah dengan Setya Novanto salah satu pelaku tersangka korupsi e KTP.

“Hal ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah tidak perduli dengan status seseorang yang sedang terlibat korupsi diduga demi kepentingan politik menjelang pemilu 2019,” pungkas Presiden GEPRINDO Bastian P Simanjuntak. (r)

Berita Terkait

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen
Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA
Aceh Utara Bangkit: Pemkab Salurkan Rp11,2 Miliar Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana
Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih
Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Rumah Reyot Barlian Kini Berdiri Kokoh, Buah Bhakti TMMD ke-129
Lewat Live Streaming, Ayah Wa Serap Aspirasi Masyarakat dari Pelosok Aceh Utara
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 22:20 WIB

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Relawan Nusantara Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Klaim Lahan Militer Vs Warga Tangerang, Pengamat Kebijakan Publik: Jangan Ada yang Merasa Paling Merah Putih

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB