Lari Dari Penggilan Polisi Oknum Yang Mengaku Wartawan Ditetapkan Sebagai DPO Polres Sabang

TIY alias Popon oknum yang mengaku wartawan jadi DPO Polres Sabang.

Sabang, (MA) – Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengaku dirinya sebagai wartawan yang bernama Teuku Indra Yoesdiansyah alias Popon, sudah beberapa kali dipanggil penyidik Polres Sabang, untuk diminta keterangan terkait laporan pemerasan dan pengancaman. Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan kini diapun ditetapkan sebagai orang yang paling dicari kepolisian yakni masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA...  Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Komisioner KIP

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sabang melalui Kasie Humas IPDA Saiful Anwar, hari ini Senin tanggal 22 Januari 2024 dalam rilisnya yang diterima awak media dimana Teuku Indra Yoesdiansyah (TIY) alias Popon telah diterbitkan sebagai orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masuknya nama TIY alias Popon dalam DPO atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA...  Kota Banda Aceh Terima Delapan Sertifikat Wakaf dari Wamen ATR

Terhadap TIY alias Popon sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang, sesuai hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu., demikian disampaikan dalam rilis yang diterima media ini dari Kasie Humas Polres Sabang IPDA Saiful Anwar.