Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Komisioner KIP
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan [fit and proper test] lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih periode 2023-2028 ditetapkan Komisi I DPRK setempat, Jumat, 14 Juli 2023.
Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi I, Miswanto, SH telah mengumumkan pengumuman nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Indenpeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2022 – 2028.
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I, berdasarkan Rekapitulasi fit and proper test yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Jumat, 14 Juli 2023 memutuskan nama – nama yang dinyatakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai berikut;
1. Mauliza Wira Kesuma, S.H; 2. Kamardi Arif; 3. Lindawati, M.Pd; 4. Rita Afrianti dan 5 Rusli.
Kemudian disusul; 6. Prio Sumbpdo, S, KEP; 7. Muchsinullah, SH; 8. M. Jafar Siddiq; 9. Agus Syah Alam; 10. Muklis, S. Pd.I.
Kemudian dalam surat pengumuman poin satu menyatakan nama – nama tersebut di atas dari Rangking 1 sampai 5 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Rangking 6 sampai 10 dinyatakan CADANGAN Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.




