Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Komisioner KIP

Surat Penetapan Komisi I DPRK Aceh Tamiang tentang Lima Calon KIP yang sudah lulus menjadi Komisioner KIP Aceh Tamiang.

Komisi I DPRK Aceh Tamiang Tetapkan Lima Komisioner KIP

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan [fit and proper test] lima nama Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) terpilih periode 2023-2028 ditetapkan Komisi I DPRK setempat, Jumat, 14 Juli 2023.

Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi I, Miswanto, SH telah mengumumkan pengumuman nomor: 11/Pansel-KIP.ATAM/2023, tentang Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Indenpeden Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2022 – 2028.

BACA JUGA...  Mawardi Ali Apresiasikan Kerja Keras Panitia Aceh Raya

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang melalui Komisi I, berdasarkan Rekapitulasi fit and proper test yang dilaksanakan pada Senin, 10 Juli 2023 dan Rapat Pleno Komisi I DPRK Aceh Tamiang pada hari Jumat, 14 Juli 2023 memutuskan nama – nama yang dinyatakan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagai berikut;

1. Mauliza Wira Kesuma, S.H; 2. Kamardi Arif; 3. Lindawati, M.Pd; 4. Rita Afrianti dan 5 Rusli.

BACA JUGA...  SPS Aceh Audiensi dengan Ketua Legislatif Aceh

Kemudian disusul; 6. Prio Sumbpdo, S, KEP; 7. Muchsinullah, SH; 8. M. Jafar Siddiq; 9. Agus Syah Alam; 10. Muklis, S. Pd.I.

Kemudian dalam surat pengumuman poin satu menyatakan nama – nama tersebut di atas dari Rangking 1 sampai 5 dinyatakan LULUS dan ditetapkan sebagai Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Rangking 6 sampai 10 dinyatakan CADANGAN Calon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.