Oknum Sekdes bersama aparatur Desa dilaporkan jual Raskin

Kamis, 21 Juli 2016

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surat pernyataan laporan dari ketua pemuda terkait dugaan penjualan Raskin. [Mus]
Surat pernyataan laporan dari ketua pemuda terkait dugaan penjualan Raskin. [Mus]

Blangpidie | AP – Oknum Sekdes Desa Pante Geulumpang Kecamatan Tangan-Tangan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) bersama aparatur Desa setempat dilaporkan warga kepihak berwajib atas dugaan penjualan beras raskin.

Suherman, ketua Pemuda desa Desa Pante Geulumpang menyebutkan, desanya setiap pembagian raskin mendapatkan jatah sebanyak 182 sak, yang dibagikan kepada 155 kepala keluarga dengan masing-masing rumah mendapatkan satu sak.“Setiap pembagian selalu ada sisa sebanyak 10 sak 4 bambu,” sebutnya, Rabu (20/7).

Suherman menyebutkan, penyelewengan yang dilakukan oknum Sekdes bersama aparatur Desa setempat terkuat setelah sejumlah warga menangkap basah oknum Sekdes sedang menjual empat sak Raskin disalah satu kilang padi Desa setempat.

BACA JUGA...  Polda Aceh Gelar Simulasi Sispam Kota Hadapi Kontijensi Tahun 2025

“Dari sisa 10 sak tersebut empat sak diantaranya telah dijual, sidanya kita duga telah dibagi-bagikan kepada oknum Kadus serta anggota tuha peut,” imbuh Suherman.

Menurut Suherman, pihaknya bersama warga setempat telah melaporkan dugaan penyelewengan yang dilakukan Sekdes Ibnu Hasan dan Kadus Permata, Kadus Mulia dan Kadus Sejahtera serta anggota tuha peut itu kepihak kepolisian.

Keuchik (Kepala Desa) Pante Geulumpang, Rusli ketika dikonfirmasikan oleh sejumlah awak media, memebenarkan dugaan tersebut. Menurutnya, semenjak pembagian beras raskin dialihkan kekantor desa dalam dua kali pembagian beras ke masyarakat telah terjadi pengurangan jumlah yang diterima masyarakat.

BACA JUGA...  Aktivis Desak Polda Sumut Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Peredaran Narkoba di Nias

Dijelaskan Rusli, sebelumnya, proses pembagian Raskin tersebut langsung di bagikan di rumah-rumah Kadus masing-masing Dusun dengan jumlah yang telah ditetapkan satu sak ditambah satu bambu per kepala keluarga. ”Namun kini setelah dibagikan terpusat dikantor desa banyak penyelewengan yang terjadi,” akunya.

Menyingkapi dugaan penyelewengan-penyelewengan tersebut, aku Rusli, dirinya selaku pimpinan Desa telah berulang kali menegur oknum Sekdes tersebut. Terutama, untuk tidak mengalihkan pembagian Raskin. ”Selama pembagiannya dilakukan dirumah Kadus-Kadus tidak pernah kita mendengar penyelewengan,” tegasnya.

BACA JUGA...  Jejak Berdarah Oknum TNI AL: Dari Aceh ke Papua, Rakyat Jadi Korban

Samsuar salah seorang mantan anggota DPRK Abdya periode 2009-2014 yang didampingi Tgk Ismail warga Desa setempat, mengharapkan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparatur Desa tersebut harus diusut tuntas.

Menurutnya, seharusnya aparatur Desa membantu masyarakat, bukan malah menzalimi. “Kita mengharapkan aparat penegak hukum adil dan bertindak cepat,” sebutnya singkat.(Mus)

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB