LBH Ismud Dukung DPD ALAMP AKSI Usut Indikasi Mafia Tanah Mantan Kakanwil BPN Aceh

Ketua LBH Iskandar Muda Aceh, Muhammad Nazar

LBH Ismud Dukung DPD ALAMP AKSI Usut Indikasi Mafia Tanah Mantan Kakanwil BPN Aceh

BANDA ACEH | MA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Iskandar Muda (Ismud) Aceh dukung demo Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) minta Kejati Aceh untuk mengusut dan menyeret ke kursi pesakitan terkait indikasi mafia tanah mantan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh. Di Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Proyek Rumah Dhuafa Sebesar 88 M Ditunda, BEM FH Unimal Akan Laporkan Ke KPK

Begitu ditegaskan Ketua Yayasan LBH Ismud Aceh Muhammad Nazar, S.H pada mediaaceh.co.id. Jumat, 24 Februari 2023 di Banda Aceh.

Penegasan itu disampaikan Muhammad, atas Kasus dugaan mafia tanah yang diduga terlibat Mantan Kakanwil BPN Aceh.
Lebih lanjut Nazar menyebutkan, dugaan kuat mafia tanah masih sangat banyak berkeliaran dan meresahkan masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Kacabdin Pendidikan Aceh Selatan Annadwi KKN, Para Kasek SMA Akan Layang Surat Terbuka

Terutama itu, tanah yang luasnya 598.000 meter, terletak di Kejuruan Muda itu adalah tanah milik negara yang sengaja di serobot untuk di jadikan milik pribadi dan dipecah menjadi 6 Persil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Nazar mengatakan, seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD ALAMP AKSI Mahmud bahwa keseluruhan tanah itu adalah 6 Ha dengan harga Rp.6,43 miliar rupiah, bahwa yang mengeluarkan Keputusan Kakanwil BPN Provinsi Aceh Nomor 25/HN/BPN/2009 tanggal 29 Juli 2009 adalah H. Mursil, S.H., M.Kn, mantan Bupati Aceh Tamiang Terpilih pada periode 2017-2022 yang pada saat itu menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Aceh.