Kacabdin Pendidikan Aceh Selatan Annadwi KKN, Para Kasek SMA Akan Layang Surat Terbuka

Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Selatan Annadwi. (Foto/mediaaceh.co.id/Maslow Kluet).

TAPAKTUAN (MA) — Prilaku Koruptif, Kolutif dan Nepotisme (KKN) oknum Kepala cabang dinas (Kacabdin) Pendidikan Aceh Selatan Annadwi mulai terungkap, menyusul kelulusan istrinya berinisial ESP, SP dalam PPPK, baru lalu.

Bermula kasus kelulusan istrinya itu, sebagian Kepala Sekolah (Kasek) dari 46 SMA negeri dan swasta di wilayah Aceh Selatan, membuka prilaku atasannya sejak menjabat hingga hari ini.

Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, sebagian Kasek akan membuat surat terbuka yang juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

“Setelah kami buat surat dan melaporkan, dimohon kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh untuk menindak lanjuti keresahan kami sebagai Kepala Sekolah SMA,SMK dan SLB Khusus Sekolah Negeri dalam Wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan,” kata mereka.

BACA JUGA...  Sidak Pasar Panton Labu, Pj Bupati Aceh Utara: Dinas Terkait Harus Pantau Harga Setiap Saat

Adapun beberapa hal yang diduga dipraktekkan Kacabdin Wilayah Kabupaten Aceh Selatan mulai penempatan Kasek Negeri, mereka harus membayar antara  Rp. 10 s/d 30 Juta dan tergantung besar dan kecil sekolah.

Selanjutnya, Kasek wajib menyetor 1 % dari Dana BOS  Langsung ke Kacabdin setiap penarikan termen.

Dan, sebanyak 3 % lagi setor ke MKKS yang nanti juga di gunakan oleh bapak Kacabdin untuk kegiatan operasional dan kegiatan di Kantor Cabdin.

“Demikian pula gaji guru dan tendik kontrak dari bulan Juli-Desember 2023  yang dibayar pada awal tahun 2024, setelah masuk ke rekening penerima diwajibkan  melalui Kasek  untuk menyetor kembali kepada  Kacabdin atau melalui staf Cabdin Farlan Mirza dengan alasan untuk Disdik Aceh,” kata para Kasek.

BACA JUGA...  Siswa Tingkat SMA, SMK dan MAN di Bener Meriah Akan Jalankan Ini 

Kasek  penerima DAK wajib setor 1 % dari dana yang diterima kepada bapak Kacabdin dengan dalih biaya pengurusan.

Dana DAK SMA,dan SLB Aceh selatan tahun 2024 lebih kurang 50.M.

Belakangan terjadi pula praktek KKN, saat  rekrutmen PPPK yang tidak transparan sehingga  yang tidak honor pun  bisa  lulus seperti istri Pak Kacab.

“Demikian surat ini kami sampaikan kepada bapak Kepala Dinas Pendidikan Aceh,dengan harapan dapat bapak tindak lanjuti agar tidak menyebar ke media dan ranah hukum,” sebut surat terbuka itu.

Para Kasek merencanakan akan menembuskan surat kepada  Pj.Gubernur Aceh, Kapolda Aceh,  Kejaksaan Tinggi Aceh  dan  Inspektur Aceh di Banda Aceh

Kepala Dinas Pendidikan Cabang Aceh Selatan Annadwi yang dikonfirmasi wartawan di kantornya, Senin, (20/1), membantah semua yang dituduhkan itu.

BACA JUGA...  Indisipliner, Sekretariat DPRK Tunda Kenaikan Pangkat Dua ASN

“Kalau istri saya, lulus karena sangat dibutuhkan dan dia honorer di sejumlah sekolah,” katanya.

Menyangkut dengan pemotongan dana dan menerima fee, tidak pernah, kecuali hanya menerima sejumlah uang dengan nilai antara Rp. 200 s/d Rp.500 jika turun ke sekolah bersangkutan.(Maslow Kluet).