Pihaknya minta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera periksa dan menahan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan negara dan masyarakat luas khususnya Aceh Tamiang.
“Kita desak, Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Pusat untuk segera batalkan SK Keputusan Kakanwil BPN Aceh No:25/HN/BPN/2009 tanggal 29 juli 2009 karena diduga tidak berdasarkan azas hukum yang kuat,” Pungkas Nazar. [Syawaluddin].




