HUKOM  

Kejari Sabang Terima Berkas Barang Bukti dari TNI-AL Lanal Sabang

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH menerima berkas, barang bukti dan tersangka dari Danlanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryoa, ST, MM, Sabang, Selasa (12/04/2022).

Sabang, (MA) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menerima penyerahan barang bukti bersama tersangka dan kapal ikan hasil tangkapan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI-AL) Lanal Sabang. Penangkapan tersebut pada akhir Maret 2022 lalu di Lampulo Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang Choirun, Parapat, SH, MH kepada awak media mengatakan, tim penyidikan Kejari Sabang telah menerima penyerahan berkas perkara berupa dokumen, tersangka dan satu unit kapal ikan besar yang terbuat dari fiber, yang diserahkan langsung oleh Komandan Lanal Sabang Kolonel Laut (P) Ardhi Sunaryo, ST, MM, Selasa (12/04/2022).di kantor Kejari Sabang, Jalan T. Umar Kota Sabang., katanya.

Kapal ikan KM Rinda Mulya yang di tangkap oleh TNI-AL Lanal Sabang, merupakan kapal yang mengambil ikan di laut tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan tentunya melanggar hukum yang tertuang dalam KUHAP

Kejari Sabang menambahkan, kapal ikan yang ditangkap dan diserahkan itu adalah Kapal KM Rinda Muliya milik Teuku Saladin, Tonage 85 GT, Jenis Kapal Ikan Indonesia, Bendera Indonesia yang dinakhodai oleh Musyafir Aiyub, Tanda Selar GT.85 No.447/QQm, Muatann lebih kurang 25 Ton Ikan Campur, Jumlah ABK 35 orang dan menangkap ikan di daerah perairan laut Aceh serta membongkar muatan di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh.

BACA JUGA...  Sat Lantas Polres Sabang Beri Bimbel Gratis Untuk Pembuat SIM

Setelah dilakukan pemeriksaan awal tambah Danlanal, baik terhadap kapal, dokumen, muatan, dan ABK Kapal KM. Rinda Muliya GT 85, yang diduga telah melakukan tindak pidana perikanan yaitu berlayar menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia dan tidak dilengkapi surat/dokumen kapal Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Crew List, Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Keterangan Kecakapan Kepala Kamar Mesin (SKK KKM), Buku Kesehatan, Sertifikat Kelaikan mati/kadaluarsa, nomor mesin tidak sesuai. Tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) melanggar pasal 98 jo pasal 42 ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan., terangnya.

BACA JUGA...  JPU Kejari Sabang Terima Pembayaran Denda Pidana Uang Pengganti dari Kasus Korupsi Dishub 2019

Berdasarkan Penetapan Penyitaan Barang Bukti dari Pengadilan Negeri Sabang dengan Nomor W1-U6/305/HK.01/3/2022 tanggal 16 Maret 2022. Adapun barang bukti yang disita sebagai berikut satu unit Kapal KM. Rinda Muliya GT 85, satu lembar Pas Besar tanggal 20 Juli 2020, satu lembar Surat Ukur dalam negeri tanggal 06 Desember 2019, satu lembar SKPKPI tanggal 02 Maret 2021, satu lembar SIUP tanggal 20 Maret 2020, satu Buku Grosse Akte tanggal 09 Desember 2019, satu lembar SKK Nakhoda tanggal 07 November 2017.

Barang bukti lainnya yang disita Peralatan perlengkapan seperti satu unit GPS merk Furuno, satu unit GPS Maps merk Garmin, satu unit Kompas Magnet merk Uch, satu unit Radio Komunikasi merk Icon, enam) buah drum air, satu) buah kompor rebusan, satubuah jangkar drum 2.500 liter BBM B20 dan Alat Tangkap Ikan satu Set Pukat Cincin/Purse Seine serta Muatan berupa ikan campur Hasil penjualan ikan campur sebanyak 5.040 kg ikan busuk dan 17.520 kg ikan bagus seharga Rp. 80.160.000., sebut Danlanal.

BACA JUGA...  Kota Banda Aceh Juara Umum FLS2N SMA Tingkat Provinsi Aceh 2019

Choirun Parapat, SH, MH menerangkan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan hasil penyelidikan perkara pidana Musafir Rayeuk sudah lengkap Nomor B-380/L.1.16/Eku.1/04/2022 tanggal 6 April 2022.

Selanjutnya kata Choirun Parapat lagi, Kejari Sabang akan melaksanakan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.

“Setelah ini Kejari Sabang segera melimpahkan perkara kepada Pengadilan untuk proses hukum sesuai Undang-undang yang berlaku, bagi tersangka mereka tidak ditahan dan hal itu sesuai Undang-undang Tenaga Kerja dan tentunya tersangka harus koperatif, jika tidak bisa ditangkap” ungkap Choirun Parapat, SH, MH, didampingi Kasintel Jen Tanamal, SH, Kasidatun Yovi Iskandar, SH dan Kasi BB Tri Sutrisno, SH.[]

Laporan : Jalaluddin Zky