Wanita Aceh Tenggara Ditemukan Tewas Tenggelam
Deli Serdang, (MA) – Wanita asal Aceh Tenggara ditemukan tewas tenggelam di kubangan air pinggiran real Kereta api, tepatnya di Dusun Rahayu, Desa Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Jumat 26/11/2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Korban bernama Yeni Puspita Sari Siregar (Pr) (26), belum bekerja, agama Kristen Protestan warga Dusun Bunga Meluar, Desa Bunga Meluar, Kecamatan Deleng Porkisen, Kabupaten Aceh Tenggara.
Korban tinggal selama ini di Dusun Karya, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin. Korban pertama kali ditemukan oleh Jurita Siregar (36) dan Lukman Nur Halim (60) dan keduanya warga Beringin.
“Kami mencari keberadaan korban (Yeni Puspita Sari Siregar) di sekeliling rumah, namun tidak kami temukan,” kata kakak korban Jurita Br Siregar pada media.
Sekira pukul 19.00 WIB korban di temukan di kubangan air di Tempat Kejadian Perkara alias TKP dalam keadaan telah meninggal dunia, sebut Jurita.
Dari keterangan kakak korban bahwa selama ini korban menderita penyakit ayan. Pihak keluarga menyatakan bahwa korban meninggal dunia karena musibah yang dialami.
Selanjutnya pihak keluarga membuat surat permohonan kepada Kapolsek Beringin agar wanita Aceh Tenggara tersebut tidak dilakukan Visum et Repertum (VeR) mengingat korban meninggal karena mempunyai penyakit ayan.
Selanjutnya kakak korban membuat pernyataan menolak untuk dilakukan VeR oleh pihak Kepolisian.
Direncanakan korban akan dikebumikan besok pada hari Sabtu tanggal 27 Nopember 2021.
Sekilas tentang Visum et Repertum
Dikutip dari situs wikipedia.org, visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan pro yustisia.
Visum et repertum kemudian digunakan bukti yang sah secara hukum mengenai keadaan terakhir korban penganiayaan, pemerkosaan, maupun korban yang berakibat kematian dan dinyatakan oleh dokter setelah memeriksa (korban). Khusus untuk perempuan visum et repertum termasuk juga pernyataan oleh dokter apakah seseorang masih perawan atau tidak. (*).
Laporan : Ali Akbar





