Miliki Ganja 158 Kilogram Tiga Tersangka Dibekuk Polres Galus
BLANGKEJEREN (MA) – Tiga pemilik 158 kilogram ganja (Cannabis) kering KS, RH dan BD siap edar dibekuk Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polisi Resor (Polres) Gayo Lues (Galus).
Ketiga tersandung keranah hukum Polres setempat, sebab melanggar pasal 115 ayat (2) Jo 111 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Begitu tegas Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH. Pada mediaaceh.co.id, Kamis, 11 November 2021 melalui aplikasi WhatsApp di Blangkejeren.

Charlie menjabarkan, tiga orang yang berhasil dibekuk Sat Narkoba Polres setempat; KS, 47 tahun warga desa Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan; RH, 36 tahun warga Padang Terangun Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan BD warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Ketiga pemilik Ganja, dibekuk Sat Narkoba di jalan Terangun – Desa Jabo Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues, Raabu, 3 November 2021 lalu, melalui informasi yang diterima pihak Polres.
“Kita turunkan tim untuk mengorek kebenaran informasi tersebut bahwa akan melintas 1 unit mobil membawa ganja kering menuju kearah Kota Binjai Sumatera Utara melalui Jalan lintas Terangun-Abdya,” Terang Kapolres.




