“Saat ini tiga tersangaka KS (47 Tahun) warga desa Kuta Baro Kecamatan Trumon Kabupaten Aceh Selatan, Inisialn RH (36 Tahun) warga Padang Terangun Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan BD warga Desa Palok Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues bersama barang bukti 158 Kg ganja kering sudah diamankan di Mapolres Gayo Lues, sedangakan Tok Haikal sudah masuk DPO Polres Gayo Lues,” Pungkas Kapolres. [Syawaluddin].
Miliki Ganja 158 Kilogram Tiga Tersangka Dibekuk Polres Galus




