Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

Ada Indikasi Sunat Bantuan PATB 500 Hektar di Aceh Tenggara

KUTACANE (MA) – Ada indikasi ‘penyunatan’ bantuan Perluasan Areal Tanaman Baru (PATB) seluas 500 hektar peruntukan lahan pertanian di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh. Data-data yang dihimpun mediaaceh.co.id. Senin, 1 November 2021 dilapangan tak sesuai peruntukkan.

PATB tahun 2020 di pusatkan di lima kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tenggara di Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan; Babussalan 100 Hektar. Darul Hasanah 100 Hektar, Bukit Tusam 130 Hektar, Semadam 100 Hektar dan Tanoh Alas 70 Hektar dari 15 Kelompok Tani penerima manfaat.

Pantauan dilapangan didapat lahan yang digarap adalah areal basah dan kering bekas areal yang sudah lebih setahun di tinggalkan tidak diberdayakan lagi.

Lahan-lahan tersebutlah yang diolah menjadi areal tanam baru yang produktif untuk lahan tanaman padi. Kegiatan itu sesuai petunjuk teknis dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Pertanian RI.

Data dan informasi diterima dilapangan dari Kelompok Tani (Poktan) penerima manfaat, per Poktan menerima 7 ton pupuk bantuan.

Berbeda dengan temuan dilapangan, penerima hanya memperoleh, 2 sampai 3 ton pupuk NPK yang diterima Poktan.

BACA JUGA...  Bencana Alam Longsornya Bebatuan Gunung Sibolangit Telan Korban Tewas

Padahal berdasarkan spesifikasi jenis bantuan yang di berikan pemerintah sesuai petunjuk teknis Dirjen Tanaman pangan No. 218/HK.310/C/12/2019. Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program peningkatan produktifitas dan mutu hasil tanaman Tahun 2020 seperti; 1. Benih Maksimal 40 kg per Hektar; 2. Pupuk NPK Non Subsidi Maksimal 200 kg per Hektar;

Lalu 3.Herbisida maksimal 3 Liter per Hektar; 4. Pupuk Hanyati Maksimal 4 Liter per Hektar; 5. Pestisida dan Fungisida; 6. Biaya Tenaga kerja olah tanah, tanam dan bianya mobilisasi BBM Alat Alat pertanian; 7. Sumur suntik atau Perlengkapan sumur Bor untuk lahan kering atau tadah Hujan.

Sumber dari Kementerian Pertanian bahwa program PATB upaya peningkatan ketahanan pangan Nasional tahun 2020, luas areal mencapai tanam mencapai 250 ribu hektar Sumber dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2020.

Untuk kabupaten Aceh Tenggara di tahun 2020 mendapat Bantuan seluas 500 hektar lahan yang di salurkan melalui Dinas Pertanian melalui Kabid Pangan. Kemudian Bidang Pangan menentukan Calon Penerima Calon Lahan (CPCL) melalui BPP Kecamatan masing masing.

BACA JUGA...  Lahan Revitalisasi Anggota Poktan Karya Nyata Dirusak

Namun anehnya; dugaan temuan ada kejanggalan, bahwa; lahan yang diperuntukkan tidak ada yang sesuai ketentuan melainkan lahan areal persawahan yang telah ada, bukan areal terlantar.

Pengembangan informasi dari Poktan dipaket Bantuan Pupuk NPK yang sesuai Daftar penerima kelompok 7 ton, tetapi yang di terima Poktan hanya 2 atau 3 ton saja.

Selain pupuk ada juga Pestisida, Herbisida serta Fungisida juga diduga disunat oleh oknum penyelenggara indikasi itu didapat tidak sesuai daftar setiap kelompok mendapat pestisida 105 liter. dan Herbisida 140 liter namun yang di terima kelompok dari sejumlah keterangan ketua kelompok hanya 40 liter saja perjenisnya.

Bahkan lebih tragis lagi benih dan biaya olah tanah dan tanam kendati Kelompok sudah di suruh membuka rekening di BNI Namun uang yang dijanjikan sampai saat ini belum ada sama sekali kata sejumlah kepala BPP Kecamatan di Kutacane.

Padahal sesuai informasi dari Kementerian pertanian yang di peroleh bahwa Biaya bahan Bakar Miyak (BBM) mobilisasi alat pertanian juga di siapkan melalui sistem transfer barang dan uang.

Kepala Bidang (Kabid) Pangan Dinas Pertanian Aceh Tenggara; Rayani SE; ketika ditanya membenarkan Aceh Tenggara mendapat bantuan program PATB tahun 2020 seluas 500 Hektar. Namun tidak ada Benih dan Biayanya pengolahan.

BACA JUGA...  Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polisi

Ketua Komisi B DPRK Aceh Tenggara, Musyadi, yang turut di dampingi Jamudin Selian Wakil Ketua I Dewan setempat menanggapi; agar Bantuan lewat program PATB untuk masyarakat ini agar sepenuhnya disalurkan seauai spek dan mekanismenya

Sebab Musyadi melihat; selama ini memang pihak Dinas Pertanian Agara tidak pernah melibatkan Dewan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat dan terkesan kurang transparan padahal salah satu Tupoksi Dewan itu adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pelayanan dan pembangunan kepada masyarakat. [Kasirin].

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...