Kejari Gayo Lues Diminta Segera Rampungkan Dua Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi

Polda Aceh

“Saya akan mengawal hingga tuntas proses pengungkapan kasus ini dan akan terus mempertanyakan kepada pihak Kejari Gayo Lues,” timpal Praktisi Hukum yang juga aktivis Anti korupsi ini.

Laporan | Syawaluddin

BANDA ACEH (MA) – Praktisi Hukum M. Purba, SH; kembali mempertanyakan dua Kasus dugaan Korupsi yang tahapannya saat ini sudah dalam Tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

BACA JUGA...  Jelang Pelantikan, Kadinsos Aceh Ingatkan Karang Taruna Tidak Jadi Organisasi Mati Suri

Purba mengatakan, salah satunya kasus terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut diketahui telah ditingkatkan tahap penyidikan, namun sejauh ini belum dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Masyarakat khususnya Gayo Lues berharap kepada pihak Kejari Gayo Lues agar kasus terkait penyalahgunaan Dana Desa tersebut dapat diungkap secara tuntas dan disampaikan ke publik. Tegas Praktisi ini kepada mediaaceh.co.id. Selasa 22 Juni 2021.

BACA JUGA...  Area Pasar Malam Termahal di Aceh, Ada di Saree

Belum lagi soal kasus dugaan Korupsi Makan Minum DPRK yang katanya sudah dilakukan pemulihan kerugian negara nya mencapai 800 jutaan, walaupun sudah ada pengembalian kerugian negaranya namun bukan berarti pasal 4 UU Tipikor tidak berlaku.

“Saya akan mengawal hingga tuntas proses pengungkapan kasus ini dan akan terus mempertanyakan kepada pihak Kejari Gayo Lues,” timpal Praktisi Hukum yang juga aktivis Anti korupsi ini.