Diketahui bahwa dalam pemberitaan sebelumnya dibeberapa media online bahwa Kejaksaan Negeri atau Kejari Gayo Lues terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi uang makan dan minum anggota DPRK (Kegiatan Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK) Gayo Lues Tahun 2018.
Dan menyebutkan, dalam kasus ini lebih 20 saksi sudah diperiksa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp1.050.000.000, dari total anggaran Rp1,3 miliar tersebut.
Sampai saat ini lebih dari 20 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Gayo Lues.
Ada beberapa saksi yang sudah mengembalikan kerugian keuangan negara dari sebelumnya Rp 220 juta, sekarang mencapai Rp784 juta.
Sedangkan uang yang dikembalikan ke kas daerah sebelum kasus ini diselidiki Rp 19 juta lebih.
Jadi total uang yang diamankan di rekening khusus penyelamatan harta negara kejaksaan sudah mencapai Rp 800 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp1.050.000.000.
Namun hingga saat ini, hasil audit itu masih dalam proses perbaikan urutan item oleh BPKP dan belum dikirimkan ke Kejari Gayo Lues secara rinci,dan masyarakat Gayo Lues masih menunggu hasil audit BPKP perwakilan Aceh untuk menunggu kepastian hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi uang makan dan minum anggota DPRK (Kegiatan Peningkatan Pelayanan Rumah Tangga Pimpinan DPRK) Gayo Lues Tahun 2018. [*].




