Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

KERAWANG (MA) – Seorang karyawan yang berinisial RP dilaporkan oleh PT. MAI, perusahaan tempat ia bekerja, ke Polsek Telukjambe Timur, pada Senin, 20 Maret 2020 Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP. Kepolisian Sektor (Polsek) Telukjambe Timur, Polres Karawang, Polda Jawa Barat, yang beralamat di Jalan Sukagalih, No. 03, Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, selanjutnya memproses laporan tersebut.

BACA JUGA...  Bocah 9 Tahun Alami Kekerasan Seksual, Keluarga Bimbang Mengadu Kemana

Saat ini, perkara dugaan penggelapan itu ditangani oleh kuasa hukum RP yaitu Adintho Dunggio Pasaribu & Ci (ADP Law Firm), yang terdiri atas Aby Febrian Dunggio, SH. MH. CLA; Adintho Prabayu, SH; dan Yosef Oriol Jebarut, SH. Ketiga advokat ini berkantor di Kantor Hukum ADP & Ci beralamat di Slipi Tower, Kav 21, Palmerah, Jakarta Barat, DKI Jakarta.

BACA JUGA...  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Pencurian Handphone dan Kasus Pencabulan

Menurut keterangan dari Tim Kuasa Hukum RP, Aby Febrian Dunggio, SH. MH. CLA, bahwa diduga ada kejanggalan dalam proses penanganan perkara Pasal 374 KUHP ini. “Kami menduga ada kejanggalan dalam kasus ini, yaitu pada saat proses penyidikan dan penahanan klien kami,” ungkap Aby kepada Team KOPI Karawang, Jumat 6 Maret 2020.

BACA JUGA...  Ditlantas Polda Aceh Gelar Lomba Pocil

Oleh karena itu, pihak Kuasa Hukum RP mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polsek Telukjambe Timur. Permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Karawang pada hari Jumat 6 Maret 2020 dengan nomor perkara: 002/ADP-RP/II/2020/ PP.