Diduga Janggal dalam Menangani Perkara, Polsek Telukjambe Timur Dipraperadilankan

Sabtu, 7 Maret 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Alasan kami mengajukan permohonan praperadilan adalah karena klien kami (RP) pada tanggal 20 Januari 2020 telah dilaporkan oleh PT. MAI dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/I/2020/Sek Tlj Timur, sekitar Pukul 16.30 Wib, dan berdasarkan laporan tersebut, oleh pihak Polsek Telukjambe Timur langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Aby.

Menurutnya, sesuai peraturan seharusnya penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan dan memiliki 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP.” Tapi pihak Polsek Telukjambe Timur menetapkan RP sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan penyidikan,” papar Aby.

BACA JUGA...  Jelang Mubes, Sekber Pers Indonesia Gelar Rapat di Serang

Kemudian, pada tanggal 20 Januari 2020 pukul 21.30, berselang 5 jam sejak diajukannya Laporan Polisi, pihak Polsek Telukjambe Timur serta-merta melakukan proses penangkapan yang tidak sesuai dengan Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. “Tambahan kejanggalan lagi, pada saat penangkapan dilakukan terhadap klien kami, polisi sama sekali tidak memperlihatkan Surat Tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan,” tambah Aby.

BACA JUGA...  Peureulak Lon Sayang; Kota Tua (Sengaja) Dilupakan

Selain tidak memperlihatkan surat perintah penangkapan, lanjut Aby, pihak Polsek Telukjambe Timur juga tidak menyerahkan tembusan Surat Perintah Penangkapan kepada keluarga RP. “Polisi tidak memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga klien kami, hingga saat Permohonan Praperadilan ini kami ajukan. Padahal surat tembusan tersebut sangat perlu untuk kepastian hukum bagi keluarga klien kami. Selaku aparat penegak hukum, mereka pasti tahu bahwa surat tugas dan/atau Surat Perintah Penangkapan tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak keluarga, bukan bertindak sewenang-wenang,” pungkas Aby. (Dede N-KOPI)

BACA JUGA...  Awas Korban ASN Penipu Berkedok Pinjam Pakai

Berita Terkait

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers
Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Ngobras Bersama Kadiv Humas Polri, Isir: Percayalah, Masih Banyak Polisi Baik

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Rabu, 23 September 2026 - 11:10 WIB

Ketua Umum SPS: AI Harus Jadi Pengungkit Bisnis Pers

Selasa, 22 September 2026 - 18:30 WIB

Purbaya Mulai Mengimbangi Perhatian Publik terhadap Prabowo

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Berita Terbaru

Dalam rangka peringatan HUT TNI ke-81, TNI AL. Lakukan pengobatan gratis terhadap warga.

EDUKASI

TNI AL dan Mubadala Energy Hadir untuk Warga

Kamis, 8 Okt 2026 - 23:04 WIB

Pertemuan Bupati Aceh Utara Ayah Wa dengan para ulama kharismatik saat membahas peringatan HSN Tahun 2026 di Aceh Utara, Kamis, (8/10).

PEMERINTAHAN

Persiapan HSN 2026, Ayah Wa Gandeng Ulama 

Kamis, 8 Okt 2026 - 22:52 WIB