Polisi Amankan Puluhan Drum Berisi BBM dan Gas Elpiji 3 Kg

Sabtu, 25 Januari 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen (MA) – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen kembali mengamankan 2 tersangka penyalahgunaan penjualan Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, Tim berhasil menyita puluhan drum BBM Olahan Tradisional dan puluhan Jerigen penimbunan Bensin, hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, SH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Dimas Adhit Putranto dalam konferensi pers, Jumat (24/1) di Gazebo Mapolres setempat.

Pihaknya mendapat informasi tehadap sebuah gudang yang menimbun BBM jenis Premium dari masyarakat, Rabu (22/1) lalu tim opsnal langsung menuju TKP menyelidik kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA...  Dirlantas Polda Aceh: Kita Tidak Akan Tolerir Anggota Yang Lakukan Pungli

Ketika di periksa, pihaknya mendapati puluhan drum dan Jerigen yang berisi BBM dalam sebuah gudang di Dusun Makmur, Desa Lhok Awe – Awe, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, kemudian tim oposnal mengamankan seorang tersangka berinisial AF (31) yang merupakan warga setempat, jelasnya.

Dari gudang tersebut tambahnya, berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 drum berisi minyak hasil olahan tradisional, 11 Jerigen berisi BBM jenis Premium, 1 Unit pompa air, 1 timbangan, 1 Ember dan 2 Corong.

BACA JUGA...  FA Ditangkap Polisi, Begini Kronologis Penangkapan 

Lanjut kasat, sebelumnya pada Senin (20/1) tim opsnal Sat Reskrim mengamankan seorang IRT (34) berinisial SA yang sedang membawa tabung gas Elpiji 3 Kg menggunakan sepeda motor yang disusun dalam sebuah keranjang.

“Kimudian tim Opsnal mengikuti SA hingga ke sebuah kios miliknya dan dilakukan penggeledahan, tim mendapati sebanyak 12 tabung gas elpiji 3 kg dalam keranjang atas sepmor yang sedang diangkut,” jelas Kasat Reskrim didampingi Kasubbag Humas, Iptu M Nasir dan Kanit Tipiter, Bripka Asra.

BACA JUGA...  Jerat Wartawan Pakai UU ITE, IWO Nilai Polda Aceh Salah Alamat

Setelah diinterogasi dalam kios milik AS dijumpai elpiji 3 kg diperolehnya dari salah satu pangkalan di Jangka dengan harga Rp 20.000 per tabung yang akan dijualnya kembali dengan harga Rp 22.000 hingga Rp 24.000 per tabungnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D penyimpanan barang tanpa izin, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 30 Miliar, pungkasnya. (Juwaini /Maimun Mirdaz).

Berita Terkait

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam
Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut
Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya
KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02 WIB

Operasi Sarang Narkoba Sasar Jalur Tapaktuan–Subulussalam

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:11 WIB

Pamsimas Rp405 Juta Mangkrak, Warga Aceh Timur Minta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:55 WIB

Tim Pengacara Desak Poltekpel Buka Fakta Kematian Rasya

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Berita Terbaru

NANGGROE

Proyek Pujasera Sabang Senilai Rp 1,3 Miliar Jadi Sorotan

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:44 WIB

RAGAM BERITA

DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 - 19:38 WIB