Jerat Wartawan Pakai UU ITE, IWO Nilai Polda Aceh Salah Alamat

BANDA ACEH (ADC) – Empat wartawan yang bertugas di kawasan timur Aceh dipanggil pihak Kepolisian Daerah Aceh dengan sangkaan menyebar berita bohong alias hoax.

Langkah penyidik Polda Aceh sangat disesalkan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh. IWO menilai pemanggilan sejumlah wartawan terkait berita dugaan penggadaian surat lahan mesjid Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa oleh penyidik Polda Aceh dinilai salah alamat.

Hal tersebut disampaikan ketua IWO Wilayah Aceh Muhammad Abubakar dalam rilis persnya, Minggu 14 Januari 2018 di Langsa.

Menurutnya, wartawan yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Wartawan juga tidak kebal hukum, namun terkait pemberitaan tersebut sangat tidak rasional kalau penyidik Polda Aceh memanggil sejumlah wartawan yang ikut memberitakan kasus tersebut, apalagi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus UU ITE.

Masih kata Muhammad Abubakar, seharusnya penyidik Polda Aceh harus mempelajari dulu KEJ (Kode Etik Jurnalistik), Pedoman Media Cyber dan MoU Nomor 01/DP/MoU/II/2012 dan Nomor 05/II/2012 antara Dewan Pers dengan Kepolisian Republik Indonesia.

BACA JUGA...  Pelaporan Wartawan Ke Polisi Awal Pencekalan Kebebasan Pers Dikota Langsa

“Kita harap penyidik Polda Aceh jangan mengabaikan aturan yang ada,” ingat Abu Bakar.

IWO meminta Polda Aceh seharusnya menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999, bukan UU ITE, karena media yang memberitakan kasus tersebut sudah sesuai dengan KEJ.

“Kita harap penyidik untuk menerapkan dasar hukum yang benar,” pungkasnya..(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Malu Achh..  silakan izin yang punya webs...